Pernyataan ini menjadi tanggapan pertama setelah kritik publik mencuat selama beberapa pekan terakhir dari Kepala BPKAD Natuna setelah sebelumnya dikabarkan memilih diam dan bahkan menghapus pesan yang sempat dikirim ke redaksi Koran Perbatasan. “Insya Allah penggunaan sesuai aturan,” tegas Suryanto.
BACA JUGA: Anggaran Miliaran Sudah Terserap, Penjelasan Penggunaan Masih Gelap
Pernyataan Suryanto memang menegaskan kepatuhan terhadap regulasi. Namun, publik juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, sebagaimana dijamin oleh sejumlah peraturan perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 11 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan secara berkala informasi mengenai rencana dan realisasi anggaran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 193 ayat (1) menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada publik secara berkala dan terbuka.
- Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sebagai panduan utama dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, setiap pemerintah daerah juga diwajibkan memanfaatkan teknologi informasi guna memudahkan masyarakat dalam mengakses data-data pemerintahan, termasuk alokasi dan realisasi anggaran.










