Ia menjelaskan bahwa dalam menyusun dan menjalankan anggaran daerah, perlu dipahami komposisi belanja dalam APBD, terutama perbedaan antara specific grant dan block grant. Suryanto menekankan pentingnya memahami pos-pos belanja mandatory yang sudah semestinya dipenuhi terlebih dahulu oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA: Rp348 Miliar Dana Pusat Sudah Masuk ke Natuna, Tapi Kemana Saja Uangnya?
“Komposisi APBD, lihat mana specific grant dan mana block grant. Mana belanja mandatory, mana belanja pegawai, mana belanja TPP, mana gaji harlep atau PTT, mana BPJS untuk UHC yang setiap bulan dibayarkan, mana listrik, mana biaya air, mana ongkos transportasi sekolah,” jelasnya.
Terkait desakan publik atas keterbukaan informasi, Suryanto menegaskan, jika terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran, masyarakat dipersilakan untuk melapor langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau ada penyalahgunaan tinggal laporkan ke APH,” tulisnya, sebelum menutup pernyataan dengan keyakinan.










