KABAR PERBATASANNATUNAPOLITIK

Terkait Sekretariat Tim, KPU Natuna : “Tidak Ada Aturan Cukup Koordinasi Gugus Tugas dan Kepolisian Setempat”

×

Terkait Sekretariat Tim, KPU Natuna : “Tidak Ada Aturan Cukup Koordinasi Gugus Tugas dan Kepolisian Setempat”

Sebarkan artikel ini

NATUNA (KP),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna menyebutkan tidak ada aturan yang mengatur tentang tatacara dan izin membuka kantor sekretariat bagi tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur di setiap kabupaten/kota pada Pilkada 2020 ini.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tina Yunila, Ketua Divisi SDM Parmas KPU Natuna kepada koranperbatasan.com Rabu, 30 September 2020. “Tidak ada aturan yang mengatur itu pak. Baik melarang atau mengizinkan,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Hal itu, menurut Tina karena memang tidak dan belum di atur dalam PKPU. “Ga usah di lapor pak, karena memang ga ada peraturan terkait hal tersebut. Namun tetap harus koordinasi dengan Gugus Tugas setempat dan pihak Kepolisian,” terangnya.

Tina memberi keterangan terkait tatacara dan aturan main membuka kantor tim pemengan di daerah sebagaimanan arahan dari Ketua KPU Natuna Junaedi. “Biar jawabannya lebih komperhensif dan lebih detail bisa tanya langsung ke Ketua Divisi SDM  Parmas Ibu Tina Yunila,” saran Junaedi ketika diminta keterangan.

Penjelasan Tina juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Natuna, Khairurrijal, S.IP. “Sesungguhnya posko dan sekretariat ini belum di atur dalam PKPU. Tapi ini bisa dilakukan. Saran saya coba konsultasi ke KPU, Bawaslu prinsipnya menyesuaikan saja, karena kita memang tidak memiliki kewenangan membuat aturan-aturan teknis,” pungkasnya. (KP).


Laporan : Redaktur


 

📊 Views: 39
Baca Juga:  STAI Hadirkan Narasumber dari Tiga Negara, Bahas Pariwisata Syariah di Natuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *