KELUHAN masyarakat terkait infrastruktur jalan yang rusak parah hingga lambatnya penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos), sering kali hanya dijawab dengan narasi proses administrasi oleh pemerintah daerah. Namun, di balik alasan klasik tersebut, terendus aroma tidak sedap mengenai pengelolaan keuangan daerah yang justru lebih memilih memarkirkan uang rakyat di perbankan ketimbang membelanjakannya untuk pembangunan. Fenomena ini menjadi ironi besar di saat rakyat berteriak karena ekonomi yang sulit, anggaran yang seharusnya menjadi stimulus justru dibiarkan “mati suri” di dalam brankas bank.
Bukan rahasia lagi, dana besar yang bersumber dari transfer pemerintah pusat seperti DAU, DAK, hingga Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, disinyalir sengaja dibiarkan mengendap lama di rekening kas daerah. Alih-alih segera dikucurkan untuk proyek fisik yang menyentuh kepentingan publik, dana tersebut justru dibiarkan tidur nyenyak demi mengejar bunga bank. Modus ini tergolong rapi dan sistematis, proses lelang proyek sengaja diulur-ulur, pencairan hibah dipersulit dengan berbagai dalih, dan realisasi belanja daerah diperlambat hingga mendekati akhir tahun anggaran agar saldo di rekening tetap gemuk dalam waktu yang lama.
Peringatan keras sebenarnya telah berulang kali ditiupkan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara konsisten menekan daerah agar segera membelanjakan anggaran guna mendorong perekonomian lokal. Kondisi ini diperparah dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023, yang mengungkapkan bahwa pengelolaan rekening kas umum daerah belum tertib. Bahkan, ditemukan fakta bahwa saldo kas di neraca tidak didukung oleh keberadaan fisik yang jelas. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik menahan dana yang sengaja dilakukan demi keuntungan bunga, yang sering kali pengelolaannya tidak transparan dan rawan menguap di “ruang gelap” birokrasi.
Redaksi koranperbatasan.com menilai bahwa praktik ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan soal etika dan moral kekuasaan. Kepala daerah tidak perlu lagi melakukan tindakan korupsi yang vulgar untuk mencari keuntungan cukup dengan membiarkan anggaran menganggur, keuntungan dari bunga bank sudah bisa dinikmati sementara rakyat dikorbankan. Sebagai solusi, pemerintah pusat harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi bagi daerah yang terbukti sengaja mengendapkan dana. Selain itu, transparansi mengenai aliran bunga bank dari simpanan daerah wajib dibuka ke publik seluas-luasnya.
Sudah saatnya orientasi pengelolaan keuangan daerah dikembalikan pada khitahnya, yakni untuk kesejahteraan rakyat. Uang rakyat harus bekerja keras di lapangan untuk membangun jembatan, memperbaiki jalan, dan menyambung hidup warga, bukan malah bermeditasi di bank demi kepentingan segelintir elite. Pemerintah daerah harus berhenti memetik bunga di atas penderitaan rakyat. Jika komitmen ini tidak segera dibuktikan, maka jangan salahkan publik jika mosi tidak percaya terus menguat terhadap integritas birokrasi saat ini.
Editorial Redaksi Koran Perbatasan, Jum’at 23 Januari 2026










