KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Utang Natuna Rp69,96 Miliar, Insentif Bupati-Wabup Naik 396 Persen

×

Utang Natuna Rp69,96 Miliar, Insentif Bupati-Wabup Naik 396 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dengan dokumen belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang memuat rincian realisasi anggaran dan perubahannya. KoranPerbatasan.com

“LHP BPK mencatat utang belanja Pemkab Natuna mencapai Rp69,96 miliar pada akhir 2025, sementara realisasi insentif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas pemungutan pajak hotel meningkat 396,26 persen menjadi Rp1,13 miliar.” 

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadapi catatan pengelolaan keuangan daerah yang perlu dijelaskan kepada masyarakat setelah LHP BPK mencatat utang belanja Pemkab Natuna sebesar Rp69.959.054.897,71 per 31 Desember 2025. Pada periode yang sama, laporan keuangan mencatat realisasi insentif bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas pemungutan pajak hotel sebesar Rp1.134.208.216, naik 396,26 persen dibandingkan 2024.  

NATUNA – Utang belanja tersebut terdiri atas utang belanja pegawai Rp1,52 miliar, barang dan jasa Rp24,14 miliar, hibah Rp4,34 miliar, serta sejumlah utang belanja modal dengan total keseluruhan Rp69,96 miliar. BPK mencatat utang tersebut belum dapat dibayarkan karena keterbatasan kemampuan pendanaan Pemkab Natuna.  

Dari total tersebut, masih terdapat sisa utang belanja tahun sebelumnya sebesar Rp37,14 miliar. Sementara pada 2025 muncul tambahan utang belanja sebesar Rp32,82 miliar akibat pemerintah daerah gagal membayar sejumlah tagihan belanja karena keterbatasan kas.  

BPK juga mencatat kondisi kas bebas Pemkab Natuna per 31 Desember 2025 berada pada posisi minus Rp6,15 miliar. Dengan utang belanja Rp69,96 miliar, BPK menghitung terdapat kekurangan pendanaan sebesar Rp76,11 miliar.  

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menyebut kondisi tersebut menyebabkan pelunasan utang belanja dan pemulihan dana earmark harus mengandalkan realisasi pendapatan tahun 2026. Kondisi itu juga disebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dan penyesuaian APBD 2026.  

Persoalan tersebut terjadi ketika target pendapatan daerah juga belum sepenuhnya tercapai. LHP mencatat rendahnya realisasi belanja 2025 antara lain disebabkan tidak tercapainya target pendapatan sehingga banyak tagihan belanja tidak terbayarkan sampai 31 Desember 2025.  

Baca Juga:  SLBN Natuna Gelar MPLS Ramah Anak Berbasis Pendampingan Individual

Di sisi lain, Catatan atas Laporan Keuangan Pemkab Natuna mencatat Belanja Insentif bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas Pemungutan Pajak Hotel sebesar Rp1.134.208.216 pada 2025. Angka tersebut naik Rp905.656.341 atau 396,26 persen dari realisasi 2024 sebesar Rp228.551.875.  

Anggaran untuk pos insentif tersebut pada 2025 ditetapkan sebesar Rp1.135.551.714, dengan realisasi mencapai 99,88 persen. Laporan keuangan menyajikannya sebagai belanja insentif bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas pemungutan pajak hotel.  

Sementara itu, BPK mencatat secara lebih luas bahwa pengelolaan APBD dan keuangan Pemkab Natuna pada 2025 belum efektif dan memadai, antara lain karena utang belanja tahun sebelumnya sebesar Rp37,33 miliar masih belum dapat dilunasi pada 2025.  

BPK juga mencatat manajemen kas belum dapat mencegah gagal bayar atas kegiatan belanja perangkat daerah sehingga menimbulkan utang belanja Rp69,96 miliar yang membebani anggaran tahun berikutnya.  

Namun, LHP tidak menyatakan bahwa kenaikan insentif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut menjadi penyebab munculnya utang belanja. Kedua angka tersebut merupakan fakta yang tercatat dalam bagian berbeda dari dokumen keuangan dan pemeriksaan. Karena itu, pertanyaan yang relevan adalah bagaimana pemerintah daerah menjelaskan mekanisme insentif tersebut di tengah kondisi pendapatan, kas, dan kewajiban belanja yang dicatat dalam LHP. 

Masyarakat Natuna berhak mendapat penjelasan yang terang tentang pengelolaan keuangan daerah termasuk utang Rp69,96 miliar dan insentif yang naik 396 persen. Sampaikan berdasarkan angka dan dokumen, bukan sekadar pernyataan. 


Tim Redaksi 


📊 Views: 288

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *