“Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual yang membahas remunerasi kepala daerah, sistematika Dana Bagi Hasil (DBH), serta upaya menjaga keberlanjutan pembayaran gaji ASN dan PPPK.”
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual yang membahas remunerasi kepala daerah, sistematika Dana Bagi Hasil (DBH), penguatan kapasitas fiskal daerah, serta keberlanjutan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Kamis (30/7/2026).
ANAMBAS – Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual yang membahas remunerasi kepala daerah, sistematika Dana Bagi Hasil (DBH), serta penguatan kapasitas fiskal daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Kamis (30/7/2026), menjadi forum bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi terkait keberlanjutan pembiayaan daerah, khususnya belanja pegawai dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu fokus utama pembahasan adalah upaya menjamin pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang mengalami tekanan fiskal.
Pemerintah pusat mencatat terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang memerlukan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar pembayaran gaji PPPK tetap terjamin.
Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun merumahkan PPPK.
“Pemerintah daerah didorong melakukan efisiensi anggaran secara optimal. Sementara Pemerintah Pusat tengah mengkaji formulasi dukungan melalui penguatan Transfer ke Daerah (TKD) dan perluasan skema Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembiayaan gaji PPPK. Keputusan final akan diumumkan Presiden,” tegas Tito Karnavian.
Selain membahas keberlanjutan pembayaran gaji ASN dan PPPK, forum juga mengulas tiga isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.
Pertama, penguatan kapasitas fiskal daerah melalui pemetaan tingkat kemandirian fiskal sebagai dasar pemberian pelonggaran kebijakan transfer ke daerah. Pemerintah juga menyiapkan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) guna membantu daerah memenuhi belanja pegawai saat mengalami tekanan fiskal.
Kedua, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui reformulasi kebijakan pajak daerah, retribusi, dan upah pungut agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas meningkatkan pendapatan tanpa mengurangi daya beli masyarakat maupun menghambat investasi.
Ketiga, pembahasan mengenai penataan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah serta penyempurnaan sistematika Dana Bagi Hasil (DBH). Dalam forum tersebut, aspirasi dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menjadi salah satu perhatian utama, sedangkan masukan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dijadwalkan dibahas pada agenda RDP berikutnya.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, mengatakan keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam forum tersebut merupakan bentuk komitmen daerah dalam mengawal kebijakan nasional yang berkaitan dengan penguatan fiskal daerah, peningkatan kesejahteraan aparatur, dan tata kelola keuangan yang berkelanjutan.
“Kami menyampaikan kondisi riil Anambas sebagai daerah kepulauan dengan beban belanja tinggi. Kami berharap ada dukungan skema TKD dan DBH yang lebih berpihak agar pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Raja Bayu.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati turut didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi keuangan dan kepegawaian. (KP).
Laporan: Azmi










