Lanjutan Sidang Dugaan Pencurian Terdakwa AP Hadirkan Penyidik Kepolisian  

Terbit: oleh -29 Dilihat
Sidang-dugaan-pencurian-atas-terdakwa-AP-Kamis-26-September-2019-kembali-dilanjutkan-di-Pengadilan-Negri-Menggala

TULANG BAWANG (KP),- Sidang dugaan pencurian atas terdakwa AP, Kamis, 26 September 2019 kembali dilanjutkan di Pengadilan Negri Menggala. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Aris Fitria Wijaya, SH. MH.

Menurut Agustinus selaku kuasa hukum dari terdakwa AP atas dugaan pencurian bibit karet di PT Him, menjelaskan sidang hari ini yaitu menghadiri penyidik dari pihak Kepolisian yang bertujuan untuk memperjelas barang bukti yang dibantah oleh terdakwa.

“Sidang tadi hanya memperjelas barang bukti. Barang bukti yang dihadiri dimuka persidangan tadi apakah itu memang barang bukti yang disita dari rumah Candra oleh penyidik atau bukan,” ujarnya.

Masih kata Agustinus yang menjadi pertanyaan saya dalam persidangan tersebut apakah benar barang bukti yang diambil dari rumah Candra itu dibawa ke Polres dan dititipkan di PT Huma Indah Mekar.

“Saya tadi sempat bertanya kepada penyidik bahwa barang bukti yang diambil penyidik dari rumah Candra itu memang 3 mobil atau 3 truck pertama di Tarok di Polres tapi kemudian dititipkan ke perusahaan. Makanya saya tadi menanyakan barang bukti yang dihadirkan dimuka persidangan tadi itu apakah memang barang bukti yang dari Polres apa itu yang diambil dari perusahaan PT Him. Cuma tadi jaksa juga akan menjawab tapi saya menolak jawaban jaksa karena saya bertanya ke penyidik, dan dibenarkan oleh penyidik barang bukti itu semua dititipkan ke PT Him atas kesepakatan atau ada berita acara penitipan menurut penyidik,” terangnya.

Selaku kuasa hokum, Agustinus menyayangkan bahwa rencana PS (Persidangan Setempat) atau sidang lapangan yang diminta oleh Majelis Hakim ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi menurut dia sidang hari ini berjalan lancar ia berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dari fakta fakta persidangan tersebut.

“Kemudian rencana (PS) atau Persidangan Setempat ternyata JPU tadi menolak dan menyatakan bahwa bukti sudah cukup jadi tidak perlu untuk PS. Sidang hari ini berjalan lancar dan berharap Majelis Hakim bisa menilai fakta fakta persidangan tadi harapan saya kedepan saya inginkan fakta persidangan ini menjadi bahan Majelis Hakim mengambil keputusan, kita akan melakukan pembelaan nantinya,” tutup Agustinus. (KP).


Laporan : Hepi Suhara


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *