ASAHAN – Bupati Asahan, H. Surya, Bsc melalui Asisten Ekonomi Pembangunan, Drs Muhilli Lubis membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016, tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Sosoialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan, Selasa 15 Februari 2022. Tampak hadir dalam sosialisasi Kepala DLH, H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi, OPD terkait, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan dan undangan lainnya.
Kepala DLH H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi dalam laporannya menyampaikan bahwa Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia, yang berhubungan dengan pemakaian air. Sumber pencemar air limbah domestik berasal dari penggunaan sanitasi manusia, seperti : dapur, kamar mandi, cucian, toilet, dan sebagainya.
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas/kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang/dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
Sementara itu, dalam Permen LHK No.P.68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik pasal 4 mengatakan bahwa, pengolahan air limbah domestik, wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah.
Hasil pemantauan disusun secara tertulis yang mencakup hasil analisa laboratorium terhadap air limbah domestik yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Kepala DLH juga menyampaikan bahwa, pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari dan diikuti kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan.
Sementara Asisten Ekonomi Pembangunan, Drs. Muhilli Lubis saat membacakan teks kata sambutan Bupati Asahan menyebut, kegiatan pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit maupun puskesmas, harus dapat menerapkan peraturan menteri LH dan kehutanan Nomor 68 tahun 2016.
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui DLH, mempunyai kewajiban tentang pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Salah satu upaya dilakukan adalah dengan pelaksanaan sosialisasi yang di gelar hari ini.
“Saya berharap para peserta sosialisasi dapat mengerti dan menjalankan regulasi, sehingga kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Asahan dapat berkurang secara signifikan,” ucap Muhilli. (KP).
Laporan : Sari










