REMBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Rembang oleh seorang pria berinisial MG (44), warga Kecamatan Lasem, ditangkap bersama sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi berbeda, Sabtu (21/6/2025) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.45 WIB di depan PLTU Desa Leran, Kecamatan Sluke. Dari tersangka, petugas mengamankan uang tunai Rp300 ribu, sepeda motor Honda PCX merah K-6670-QW, senjata tajam, tas, dan STNK.
Pengembangan penyelidikan mengarah ke beberapa titik lain, di antaranya:
- Rumah di Dukuh Pelem, Desa Sendangagung, Lasem: ditemukan alat press plastik, timbangan digital, bong, kotak berisi puluhan plastik klip, buku panduan penjualan sabu, dan perlengkapan lainnya.
- Rumah di Dukuh Sulo, Desa Sriombo, Lasem: ditemukan puluhan pipet kaca, buku catatan penjualan narkotika, plastik klip berlabel, bong, dan botol berisi sisa sabu.
- Pinggir jalan pertanian di Desa Sriombo: ditemukan satu paket sabu seberat ±0,30 gram.
- Rumah di Desa Sumbergayam, Kragan: ditemukan bong, plastik klip, korek api, dan plastik bekas bungkus sabu.










