“DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna untuk menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025.”
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, memimpin rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025 di Tarempa, Senin (16/3/2026). Dalam sidang tersebut, DPRD secara resmi menerima dokumen LKPJ yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng.
ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Tarempa, Senin (16/3/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, serta dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas Aneng, Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan media.
Dalam sambutannya, Rian Kurniawan menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan terkait kewajiban kepala daerah dalam menyampaikan laporan kinerja pemerintahan kepada DPRD.
Menurutnya, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus dilakukan setiap tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Rapat paripurna pada hari ini kita laksanakan berdasarkan amanat Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024,” ujar Rian Kurniawan dalam pidatonya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Anambas beserta jajaran pemerintah daerah yang telah menyampaikan dokumen LKPJ sebelum batas waktu yang ditentukan.
“DPRD memberikan apresiasi kepada Saudara Bupati dan seluruh jajarannya yang telah menyampaikan dokumen LKPJ sebelum waktu yang ditetapkan berakhir,” katanya.
Rian menjelaskan bahwa LKPJ merupakan laporan yang memuat informasi mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, serta berbagai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, laporan tersebut juga menjadi indikator sejauh mana kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan demikian, penyampaian LKPJ tidak hanya merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setelah dokumen LKPJ disampaikan, DPRD melalui alat kelengkapan dewan akan melakukan pembahasan serta evaluasi secara mendalam terhadap materi laporan tersebut.
Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan program pembangunan, kualitas pelayanan publik, hingga implementasi kebijakan strategis daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
“Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD nantinya akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” tegasnya.
Rekomendasi yang diberikan DPRD diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Setelah penyampaian pidato pengantar LKPJ oleh Bupati Kepulauan Anambas, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen LKPJ dari Bupati kepada DPRD.
Rangkaian agenda rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. (KP).
Laporan: Azmi










