“Utang belanja Pemerintah Kabupaten Natuna per 31 Desember 2025 mencapai Rp69,96 miliar. Dari 47 perangkat daerah yang tercatat, tiga dinas menyumbang lebih dari 72 persen dari total kewajiban tersebut.”
NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadapi catatan pengelolaan keuangan daerah berupa utang belanja yang pada akhir 2025 mencapai Rp69.959.054.897,71. Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025, nilai terbesar berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Laporan tersebut merinci utang belanja Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Tabel 7.5.174 Daftar Utang Belanja Per SKPD. Dari 47 perangkat daerah yang tercatat, tiga dinas memiliki nilai utang belanja paling besar.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berada pada posisi pertama dengan utang belanja sebesar Rp19.080.539.781,94. Selanjutnya, Dinas Kesehatan tercatat memiliki utang belanja sebesar Rp15.954.782.026,30, sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp15.469.882.711,02.
Jika ketiga nilai tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp50.505.204.519,26. Nilai itu setara sekitar 72,2 persen dari keseluruhan utang belanja Pemerintah Kabupaten Natuna yang mencapai Rp69,96 miliar.
Sementara itu, utang belanja pada perangkat daerah lainnya tercatat dengan nilai yang lebih kecil. Di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebesar Rp3.317.179.127,00, Dinas Perhubungan Rp3.673.484.804,00, Dinas Komunikasi dan Informatika Rp3.302.605.956,00, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Rp2.781.917.243,18.
LHP juga menunjukkan bahwa utang tersebut bukan seluruhnya muncul pada 2025. Saldo awal utang belanja per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp187.114.328.766,80. Sepanjang 2025, Pemerintah Kabupaten Natuna melakukan pembayaran utang sebesar Rp148.544.040.234,09.
Setelah pembayaran tersebut, masih terdapat sisa utang belanja tahun 2024 sebesar Rp37.136.310.469,78 yang belum dibayarkan. Pada saat bersamaan, selama 2025 kembali terjadi penambahan utang belanja sebesar Rp32.822.744.427,93.
Menurut LHP, penambahan utang pada 2025 timbul karena pemerintah daerah tidak dapat membayar tagihan belanja yang ada akibat keterbatasan kas. LHP juga menyebut penyebab belum terbayarnya utang 2024 dan timbulnya utang baru tersebut berkaitan dengan keterbatasan ketersediaan kas serta pendanaan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Kabupaten Natuna dalam laporan tersebut masih menunggu penyaluran sisa kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam tahun 2023 dari pemerintah pusat sebesar Rp45.210.438.000,00 sesuai PMK Nomor 89 Tahun 2024.
Untuk pembayaran utang belanja pada 2026, pemerintah daerah merencanakan menggunakan penghematan anggaran hasil penjadwalan pelaksanaan program dan kegiatan serta penyelesaian kurang bayar DBH tahun sebelumnya dari pemerintah pusat. LHP mencatat bahwa sesuai rencana Pemerintah Kabupaten Natuna, utang belanja akan diselesaikan pembayarannya secara keseluruhan pada 2026.
Dengan demikian, angka Rp69,96 miliar merupakan saldo utang belanja Pemerintah Kabupaten Natuna per akhir 2025, yang terdiri dari sisa utang tahun sebelumnya dan penambahan utang pada 2025. Tiga dinas, PUPR, Kesehatan, serta Pendidikan dan Kebudayaan menjadi bagian terbesar dari rincian tersebut.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan
Catatan utang Rp69,96 miliar menunjukkan bahwa penyelesaian kewajiban daerah membutuhkan perhatian serius dan pengawasan yang berkelanjutan. Terlebih, tiga dinas mencatat utang belanja lebih dari Rp50 miliar. Rencana penyelesaian pada 2026 menjadi bagian penting yang perlu diwujudkan sesuai rencana pemerintah daerah dalam LHP.
Tim Redaksi










