“Aliansi Cucu Kemenakan Peduli Rokan Hulu (ACKRH) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik penjualan hutan lindung di Cipang, Kecamatan Rokan IV Koto.”
Koordinator Lapangan Aliansi Cucu Kemenakan Peduli Rokan Hulu (ACKRH), Jamalullail, menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dugaan praktik penjualan kawasan hutan lindung di wilayah Cipang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (26/02/2026), di depan Kantor Kepolisian Kabupaten Rokan Hulu.
ROKAN HULU – Dalam aksi tersebut, ACKRH menyoroti dugaan keterlibatan oknum berinisial (HH) yang disebut-sebut terlibat dalam praktik penjualan kawasan hutan lindung yang dilindungi negara.
Jamalullail menegaskan bahwa tindakan tersebut meresahkan masyarakat adat, khususnya cucu kemenakan di Cipang. Dugaan penjualan kawasan hutan kepada pihak luar dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi memicu konflik horizontal.
“Hutan lindung bukan untuk diperjualbelikan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kawasan ini adalah aset negara yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem, sumber air, dan pelindung dari bencana alam. Jika ini benar terjadi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” tegas Jamalullail.
Ia juga menyoroti potensi kerusakan hak ulayat dan terabaikannya nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat. Menurutnya, hutan lindung memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial, budaya, dan lingkungan di wilayah Cipang.
Secara hukum, dugaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Dalam pernyataannya, ACKRH mendesak Kapolres Rokan Hulu untuk:
- Mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah dan agen ilegal di wilayah Cipang.
- Menindak tegas oknum berinisial (HH) serta pihak lain yang terlibat tanpa pandang bulu.
- Mengembalikan fungsi hutan lindung sesuai ketentuan hukum.
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dan cucu kemenakan dalam menjaga tanah ulayat.
- Menangkap dan memproses secara hukum pihak yang terbukti bersalah.
Jamalullail menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini.
“Jika gerakan kami ini tidak diindahkan oleh Kapolres Rohul, maka kami akan maju selangkah untuk menyuarakan di kantor Kapolda Riau supaya persoalan ini selesai,” pungkasnya. (KP).
laporan: Awan










