HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKALIMANTAN BARATNASIONALPARLEMENTARIA

Ahli Waris dan GPN 08 Tuntut Pembatalan Eksekusi Lahan di PN Sintang, Diduga Cacat Hukum

×

Ahli Waris dan GPN 08 Tuntut Pembatalan Eksekusi Lahan di PN Sintang, Diduga Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Aksi Protes Eksekusi Lahan PN Sintang oleh Ahli Waris dan GPN 08.
Aksi Protes Eksekusi Lahan PN Sintang oleh Ahli Waris dan GPN 08.

KALBAR – Pengadilan Negeri (PN) Sintang menghadapi tuntutan pembatalan eksekusi lahan dari ahli waris dan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional 08 (DPD GPN 08) Kalimantan Barat. Kedua pihak menilai eksekusi yang dilakukan Panitera PN Sintang cacat hukum dan tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Ketua DPD GPN 08 Kalimantan Barat, Linda Susanti, mendampingi ahli waris menyatakan eksekusi tersebut tidak hanya salah objek tetapi juga melanggar prosedur hukum yang wajib dipatuhi. “Eksekusi ini dilakukan tanpa aanmaning, sidang insidentil, konstatering, dan pemberitahuan pengosongan lahan. Ini jelas pelanggaran prosedur,” tegas Linda dalam keterangan resminya.

Protes ini muncul setelah eksekusi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada ahli waris. Padahal, sebelumnya pada 10 September, PN Sintang disebut telah mengeluarkan surat yang menyatakan eksekusi tidak akan dilakukan. Inkonsistensi ini memicu kekhawatiran publik terhadap integritas proses peradilan.

Ahli waris dan GPN 08 merinci sejumlah pelanggaran prosedur:

1. Tanpa Aanmaning dan Sidang Insidentil: Tidak ada teguran resmi atau sidang untuk memberikan kesempatan membela diri.
2. Tidak Ada Konstatering: Tidak dilakukan pencocokan batas dan luas tanah di lapangan.
3. Tidak Ada Pemberitahuan Pengosongan: Ahli waris tidak menerima surat pemberitahuan.
4. Sikap Sewenang-wenang: Panitera PN Sintang dituduh berpihak pada terlapor dan mengabaikan SHM yang sah.

Menanggapi hal ini, ahli waris dan GPN 08 akan mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran oleh Panitera PN Sintang. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir memulihkan keadilan dan memastikan kasus serupa tidak terulang.

Kasus ini terjadi di wilayah yurisdiksi PN Sintang, Kalimantan Barat, namun memiliki implikasi luas terhadap isu keadilan dan kepastian hukum nasional. (KP).

Baca Juga:  Kado Terindah Hari Jadi, Kalsel Terima Penghargaan Pengelolan Keuangan dari Mendagri

 


Laporan : Irfan


 

📊 Views: 16

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *