“Aktivis anti korupsi asal Kepulauan Riau melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan bersama Gubernur Kepri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”
Aktivis anti korupsi dan pemerhati lingkungan asal Kepulauan Riau, Edi Susanto atau yang akrab disapa Edi Cindai, melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/5/2026).
KEPRI – Dugaan penggunaan jet pribadi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, saat kunjungan kerja ke Kepulauan Riau berbuntut laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan aktivis anti korupsi dan pemerhati lingkungan asal Kepulauan Riau, Edi Susanto alias Edi Cindai, bersama timnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kepada wartawan, Edi Cindai menyampaikan pihaknya melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi Menteri KP saat berkunjung ke Tanjungpinang dan disambut langsung Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
“Kami dari Kepulauan Riau sudah menyampaikan pengaduan terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang disambut di Kota Tanjungpinang oleh Gubernur Kepulauan Riau,” ujarnya.
Menurut Edi, penggunaan jet pribadi tersebut dinilai janggal dan diduga tidak sesuai prosedur sehingga perlu ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melaporkan dugaan adanya pertemuan tertutup antara Menteri KP, Gubernur Kepri, serta sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang pasir laut atau sedimentasi di wilayah Kepulauan Riau.
“Ada beberapa agenda yang kami anggap tersembunyi. Masa seorang menteri dan gubernur hanya meresmikan satu perusahaan harus menggunakan jet pribadi hingga menginap. Itu yang kami nilai tidak masuk akal,” katanya.
Edi mengungkapkan, Menteri KKP diketahui berada di Tanjungpinang pada 14 Mei 2026 dan kembali pada 15 Mei 2026 menggunakan jet pribadi.
Ia juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan pertemuan tertutup di Kabupaten Bintan yang melibatkan sejumlah pengusaha.
“Banyak sumber mengatakan Menteri KKP dan Gubernur Kepri melakukan kegiatan golf di salah satu lapangan golf di Bintan bersama beberapa pengusaha yang diduga berkaitan dengan kegiatan sedimentasi di Bintan, Batam, Karimun, dan Lingga,” tambahnya.
Atas dasar itu, Edi meminta KPK segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan agar dugaan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
Menurutnya, pihak KPK telah meminta pelapor melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebelum proses selanjutnya dilakukan.
“Tadi kami sudah konsultasi dan dalam waktu dekat akan melengkapi dokumen-dokumen yang kami sangkakan kepada Menteri KKP, Gubernur Kepri, dan beberapa perusahaan sedimentasi pasir laut di Kepri,” jelasnya.
Edi juga menduga terdapat sejumlah perusahaan sedimentasi di Kepulauan Riau yang memiliki afiliasi dengan partai politik besar maupun pengusaha tertentu.
Bahkan, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan pejabat tinggi negara dalam konsesi tambang besar di wilayah Kepri.
“Dan ada informasi yang sampai kepada kami bahwa ada konsesi tambang besar yang diduga milik pejabat tinggi negara,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono maupun Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi tersebut. (KP).
Laporan : Ides










