Dari perspektif kebijakan, masalah ini menuntut pergeseran paradigma. Pembangunan 3T seharusnya tidak dilihat sebagai beban biaya, tetapi sebagai investasi strategis untuk menjaga kedaulatan dan keberlanjutan ekonomi nasional. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah menetapkan persentase minimal dari anggaran pembangunan yang dialokasikan khusus untuk 3T, terlepas dari kondisi utang negara.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan utang perlu diperkuat. Publik berhak mengetahui berapa besar porsi utang yang benar-benar digunakan untuk pembangunan wilayah prioritas, bukan hanya untuk membayar bunga atau proyek yang tidak berdampak langsung pada pemerataan ekonomi.
Jika tren penggerusan anggaran oleh cicilan utang terus berlanjut tanpa kebijakan afirmatif, maka harapan masyarakat 3T untuk keluar dari keterisolasian akan semakin tipis. Pada akhirnya, kita bisa kehilangan momentum untuk menjadikan seluruh wilayah Indonesia maju bersama.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










