TANJUNGPINANG – Direktur PT. Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari, menyesalkan pemberitaan media siber harianmetropolitan.co.id yang menyebut perusahaannya tidak membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024.
Pemberitaan yang tayang berturut-turut pada 21–23 Juli 2025 itu dinilai tidak berimbang, merugikan nama baik dan reputasi perusahaan, serta berpotensi berdampak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ady menegaskan, PT. MMI yang bergerak di bidang pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Natuna selalu rutin membayar pajak MBLB sesuai prosedur yang berlaku. Pajak tersebut, kata Ady, dibayarkan setiap kali ada penjualan berdasarkan laporan dari lembaga survei yang ditunjuk pemerintah.










