PANDANGAN HUKUM TERHADAP KETIMPANGAN GENDER

Terbit: oleh -74 Dilihat

PEREMPUAN merupakan salah satu gender, yang sering mengalami ketidakadilan dalam gender, bentuk ketidakadilan yang sering terjadi kepada perempuan yaitu seperti marginalisasi, marginalisasi ini merupakan sebuah bentuk pemiskinan terhadap kelompok sosial maupun individu.

Contohnya saja dengan cara membatasi perempuan tidak boleh bekerja dan hanya boleh di rumah saja mengurus rumah saja, yang di mana pada dasarnya pekerjaan rumah ini tidak hanya di beban kan kepada perempuan saja, namun juga harus bisa membagi pekerjaan yang ada di rumah, seperti beberes rumah dan memasak, membagi peran antara perempuan dan laki laki.

Dalam konteks pembahasan revisi KUHP yang disinyalir mengabaikan suara, pengalaman juga kepentingan perempuan dan kelompok marginal, maka penting untuk melakukan kajian tentang hukum pidana dan ketimpangan gender.

Untuk itu, sebagai proses refleksi atas 20 tahun perjalanan cita-cita reformasi hukum dan sebagai respons atas proses pembahasan RUU KHUP saat ini, JP97 Vol. 23 No. 2 tentang Hukum Pidana dan Ketimpangan Gender diharapkan dapat membuka perspektif para pengambil kebijakan dan menjadi bahan pertimbangan dalam revisi KUHP

Namun tidak hanya itu bentuk bentuk ketidakadilan adilan gender yang terjadi seperti subordinasi, yaitu penomor duaan perempuan seperti pembatasan pekerjaan , yang di maksud pembatasan pekerjaan ini adalah seperti orang orang atau lingkungan lebih mengutamakan laki laki, daripada perempuan di karenakan perempuan dia anggap lebih lemah jika di bandingkan dengan laki laki.

Dan selanjutnya bentuk ketidakadilan gender yaitu stereotipe, stereotipe ini merupakan bentuk pelebelan suatu kelompok terhadap salah satu gender yang dapat merugikan salah satu gender, namun biasanya ini sering terjadi kepada perempuan karena biasanya jikalau perempuan ini pulang malam biasanya oleh masyarakat dianggap bukan wanita baik baik, meskipun pada dasarnya walaupun wanita itu bekerja dan pulang malam, terkadang masih dianggap bukan wanita baik baik. Jika perempuan bertato juga biasanya dianggap bukan wanita baik baik, nakal dan lain sebagainya.

Bentuk ketidakadilan yang terakhir yaitu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh salah satu gender biasanya ini sering terjadi kepada orang orang yang sudah menikah, dan keadaan rumah tangga nya kurang harmonis, biasanya penyebab ketidakharmonisan dalam keluarga ini terjadi karena masalah ekonomi yang terjadi dalam suatu keluarga, namun meskipun pada dasarnya tidak hanya karena faktor ekonomi saja, bisa jadi kekerasan juga bisa terjadi karena faktor psikologisnya. Biasanya perempuan sebagai istri di sini yang sering menjadi korban kekerasan, yang menuntut suami harus bekerja dll.

Di sini peneliti akan meneliti ibu rumah tangga sering mengalami Subordinasi dan marginalisasi, dan juga mungkin akan meneliti beberapa orang remaja yang sering mengalami stereotipe.ketidaksetaraan gender dapat berdampak pada kemiskinan yang akan terus meningkat kan angka kemiskinan yang ada di Indonesia, mengapa di katakan begitu karena akan banyak pengangguran, karena Masi menggap apa yang tidak pantas untuk perempuan juga tapi pantas untuk laki laki.

Jika banyak perempuan yang tidak boleh bekerjasama Karena para lelaki menggap perempuan lemah dan lebih pantas untuk di rumah saja mengurus rumah dan mengurus anak, sehingga akan banyak pekerjaan yang membutuhka tenaga kerja perempuan, seperti contohnya pekerjaan pabrik yang mana masih banyak di butuhkan peran perempuan. Semua bisa bisa teratasi dengan meningkatkan pendidikan yang ada di Indonesia. (KP).


DATA DIRI PENULIS

  • Nama : Dewiyatul Hasanah
  • Penulis merupakan mahasiswa  S1 sosiologi angkatan 19 FISIP Universitas Jember yang sedang mengikuti program Kemendikbud pertukaran pelajar di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *