Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Bunguran Batubi, Kecamatan Bunguran Tengah
Oleh : Candra Fianda
Masa penataan Daerah Pemilihan oleh KPU yang sedang berlangsung, sangat memerlukan masukan dan tanggapan dari berbagai kalangan Masyarakat, baik pemerintah daerah, partai politik tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau Pemilu, akademisi, tokoh masyarakat/tokoh adat; dan/atau, pemangku kepentingan lainnya yang tertuang dalam PKPU No 6 Tahun 2022 Pasal 18.
Hal itu dilakukan demi terbentuknya daerah pemilihan yang memenuhi Prinsip: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
PKPU no 6 Tahun 2022 Pasal 2 Ayat 1 sampai 8 menayatakan: KPU menyusun Dapil dengan memperhatikan prinsip :
a. Kesetaraan nilai suara;
Merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang-satu suara-satu nilai.
b. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
Merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.
c. Proporsionalitas;
Merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil.
d. Integralitas wilayah;
Memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.
e. Berada dalam cakupan wilayah yang sama;
Merupakan penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
f. Kohesivitas;
Merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
g. Kesinambungan.
Merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
Untuk memenuhi 7 prinsip tersebut pada sebuah daerah pemilihan memerlukan pengumpulan kajian-kajian, salah satunya dengan penyerapan aspirasi masyarakat dan pengolahan Opini Publik, sehingga terdokumentasinya berbagai harapan, kritikan dan evaluasi dari berbagai sudut pandang masyarakat secara luas.
DAERAH PEMILIHAN DI NATUNA
Kabupaten Natuna Memiliki jumlah Penduduk sebanyak ±82.824 Jiwa, berdasarkan jumlah tersebut, porsi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berjumlah 20 kursi, hal tersebut sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2022 Pasal 8 ayat 3 point a. menyatakan: kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi.
Dua puluh kursi keanggotaan DPRD tersebut selama ini di bagi berdasar Daerah Pemilihan, saat ini ada Tiga daerah pemilihan di Kabupaten Natuna dengan porsi jumlah penduduk setiap daerah Pemilihan yang berbeda, diantaranya :
Daerah Pemilihan Natuna 1
Kecamatan | Jumlah Penduduk | Aloksi Kursi |
Daerah Pemilihan Natuna 1 | 40.450 Jiwa | 10 |
Kecamatan Bunguran Timur | 27.708 Jiwa | |
Kecamatan Bunguran Timur Laut | 5.538 Jiwa | |
Kecamatan Bunguran Tengah | 3.817 Jiwa | |
Kecamatan Bunguran Selatan | 3.387 Jiwa |
Daerah Pemilihan 2
Kecamatan | Jumlah Penduduk | Aloksi Kursi |
Daerah Pemilihan Natuna 2 | 17.138 Jiwa | 4 |
Kecamatan Midai | 3.605 Jiwa | |
Kecamatan Serasan | 5.281 Jiwa | |
Kecamatan Subi | 3.102 Jiwa | |
Kecamatan Serasan Timur | 3.336 Jiwa | |
Kecamatan Suak Midai | 1.814 Jiwa |
Daerah Pemilihan Natuna 3
Kecamatan | Jumlah Penduduk | Aloksi Kursi |
Daerah Pemilihan Natuna 3 | 25.236 Jiwa | 6 |
Kecamatan Bunguran Barat | 8.034 Jiwa | |
Kecamatan Bunguran Utara | 4.800 Jiwa | |
Kecamatan Pulau Laut | 2.345 Jiwa | |
Kecamatan Pulau Tiga | 3.793 Jiwa | |
Kecamatan Bunguran Batubi | 3.992 Jiwa | |
Kecamatan Pulau Tiga Barat | 2.272 Jiwa |
Daerah Pemilihan tersebut diatas sangat dapat disesuaikan kembali sesuai kebutuhan d, perkembangan dan perubahan social masyarakat, untuk itu saya mencoba mengusulkan pemisahan baru daerah pemilihan yang dipandang layak, yaitu daerah pemilihan Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Bunguran Batubi, Kecamatan Bunguran Tengah, dengan kajian pandangan sebagai berikut :
USULAN DAERAH PEMILIHAN NATUNA 4
(Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Bunguran Batubi, Kecamatan Bunguran Tengah)
“Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional dan kestaraan nilai suara”.
Sebagai pengajuan usulan dimomen jejak pendapat Publik, sudah semestinya tunduk kepada ketentuan system Pemilu yang berlaku agar memperoleh kepatutan yang proporsionalitas, untuk penyusunan daerah pemilihan lainya bisa saja diusulkan dengan memperhatikan tujuh indicator dan Kesetaraan nilai yang berlaku.
Dalam menghitung alokasi yang proporsional saya membagi dapil yang ada menjadi seperti beriktut :
Daerah Pemilihan Natuna 1
Kecamatan | Jumlah Penduduk | Aloksi Kursi |
Daerah Pemilihan Natuna 1 | 35.633 Jiwa | 9 |
Kecamatan Bunguran Timur | 27.708 Jiwa | |
Kecamatan Bunguran Timur Laut | 5.538 Jiwa | |
Kecamatan Bunguran Selatan | 3.387 Jiwa |
Daerah Pemilihan 2
Kecamatan | Jumlah Penduduk | Aloksi Kursi |
Daerah Pemilihan Natuna 2 | 17.138 Jiwa | 4 |
Kecamatan Midai | 3.605 Jiwa | |
Kecamatan Serasan | 5.281 Jiwa | |
Kecamatan Subi | 3.102 Jiwa | |
Kecamatan Serasan Timur | 3.336 Jiwa | |
Kecamatan Suak Midai | 1.814 Jiwa |
Daerah Pemilihan Natuna 3
Kecamatan | Jumlah Penduduk | Aloksi Kursi |
Daerah Pemilihan Natuna 3 | 16.444 Jiwa | 4 |
Kecamatan Bunguran Barat | 8.034 Jiwa | |
Kecamatan Pulau Laut | 2.345 Jiwa | |
Kecamatan Pulau Tiga | 3.793 Jiwa | |
Kecamatan Pulau Tiga Barat | 2.272 Jiwa |
Sedangkan untuk daerah pemilihan tambahan yang diusulkan menjadi seperti dibawah ini :
Pengajuan : Daerah Pemilihan Natuna 4
Kecamatan | Jumlah Penduduk | Aloksi Kursi |
Daerah Pemilihan Natuna 4 | 12.609 Jiwa | 3 |
Kecamatan Bunguran Utara | 4.800 Jiwa | |
Kecamatan Bunguran Batubi | 3.992 Jiwa | |
Kecamatan Bunguran Tengah | 3.817 Jiwa |
“Integralitas dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi”
Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Bunguran Batubi dan Kecamatan Bunguran Tengah Memiliki jalur akses yang sama kekabatupaten Kota, dengan letak kecamatan yang berdekatan dan sebelahan(tetangga), memiliki kesamaan wilayah yang difokuskan kepada kawasan produksi Perkebunan, Pertanian dan Peternakan, dan sama-sama memiliki potensi hutan kawasan.
“Berada dalam cakupan wilayah yang sama”
Tiga Kecamatan tersebut memang memiliki karakteristik wilayah yang sama, sangat memerlukan perhatian Khusus dalam pembangunan Wilayah, akses transportasi dan perhubungan, serta perlu perlakuan serempak dalam pengembangan sector pertanian dan perkebunan juga peternakan.
“Kohesivitas : Sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.”
Khusus Untuk kecamatan Bunguran Batubi dan Kecamatan Bunguran Tengah merupakan kecamatan yang dominan penduduknya merupakan penduduk transmigrasi, yang memiliki keberagaman social budaya yang sama.
Sebagai penduduk perantauan, tentu sangat membutuhkan perhatian dan akses khusus dalam upaya peningkatan kesejahteraan Penduduk diwilayah tersebut.
“Kesinambungan: Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil.”
Dari konversi Bppd total jumlah penduduk saat ini, rancangan dapil tersebut memiliki peluang alokasi tiga Kursi, dan hal ini bisa memenuhi tujuh syarat yang ditetapkan PKPU no 6 tahun 2022 yang telah dijabarkan diatas. Ditambah dengan penjabaran pasal pendukung Sebagaimana Tertuang dalam PKPU no 6 Tahun 2022:
Pasal 1 ayat 12. Bilangan Pembagi Penduduk yang selanjutnya disebut BPPd adalah bilangan yang diperoleh dari hasil bagi jumlah Penduduk suatu kabupaten/kota dengan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 9: Alokasi Kursi setiap Dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Pasal 10: (1) Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi kecamatan atau gabungan kecamatan.
Komposisi Usulan Tambahan Daerah Pemilihan Natuna 4
Kecamatan | Jumlah Penduduk | Aloksi Kursi |
Daerah Pemilihan Natuna 4 | 12.609 Jiwa | 3 |
Kecamatan Bunguran Utara | 4.800 Jiwa | |
Kecamatan Bunguran Batubi | 3.992 Jiwa | |
Kecamatan Bunguran Tengah | 3.817 Jiwa |
Dalam hal memperjuangkan hak demokrasi dalam ber Negara didalam system keterwakilan melalui penyerapan aspirasi masyarakat yang diamanatkan kepada Lembaga Legislatif, dalam hal ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang langsung bersentuhan dan berasal dari kalangan masyarakat didaerah pemilihanya, maka besar harapan agar penyusunan daerah pemilihan baru ini dapat menjadi masukan kepada KPU untuk dikaji dan tetapkan sesuai mekanisme dan teknis aturan yang berlaku.
Semoga kehidupan Berdemokrasi kita semakin harmoni dan penuh warna demi terujudnya tujuan pembangunan masyarakat dan Negara sesuai Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. (*).