PERS adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Atau Pers adalah salah satu bentuk organisasi sosial dan pembawa komunikasi massa yang melakukan kegiatan pemberitaan berupa kata, suara, gambar, suara dan gambar, dan data, seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mentransmisikan informasi, serta grafik dan bentuk lainnya dengan menggunakan media, barang cetakan, media elektronik, dan semua saluran yang tersedia.
Yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Negara Republik Indonesia. Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 3 Ayat 1 UU RI menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai salah satu media informasi, hiburan, pendidikan, dan kontrol sosial. Pers harus memperhatikan konsep tujuan pendidikan nasional, untuk menjalankan fungsinya sebagai salah satu media pendidikan, yang disampaikan dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Insan pers tetap harus mengedepankan fungsi utamanya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers harus tetap berpegang pada pemberitaan aktual, faktual, dan akuntabel. Tantangan teknologi dan digitalisasi harus dilihat sebagai peluang pemfasilitasi pelaksanan tugas mulia insan pers dalam menyebarkan informasi yang mencerdaskan,”Kondisi yang terus berubah harus direspons dengan semangat bergerak maju melalui peningkatkan kemampuan insan pers nasional. Kerja sama antara pers dan stakeholders dalam menciptakan tata kelola.
Secara kognitif, tujuan pendidikan menurut pasal di atas adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang indikatornya menjadikan manusia yang berilmu. Sedangkan secara afektif, tujuan pendidikan menjadikan manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Sementara itu secara psikomotorik pendidikan nasional bertujuan menjadikan manusia sehat, berilmu, cakap, dan kreatif.(kognitif, afektif dan psikomotorik) harus diwujudkan dalam proses pendidikan yang dilakukan lembaga. Salah lembaga itu pers. Secara nyata semuanya harus diwujudkan dalam kegiatan jurnalistiknya.
Dalam mewujudkan tujuan kognitif pendidikan, pers harus mampu mencari dan menyajikan informasi yang mencerdaskan bangsa. Informasi harusnya bukan sekedar memberi pengetahuan baru tapi juga harus mampu membuka pemahaman baru dan menggugah analisis pembaca terhadap fakta yang disajikan.
Dalam mewujudkan tujuan afektif pendidikan juga demikian. Informasi yang disampaikan pers harus mampu mendorong masyarakat menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Tujuan afektif ini maka sudah sepantasnya pers menyajikan informasi yang tidak berpihak pada agama dan partai politik tertentu. Artinya selain obyektif, informasi yang disampaikan pers itu netral.
Selain itu pers juga harus mewujudkan mampu menampilkan informasi yang mendorong masyarakat mengembangkan potensi dirinya menjadi sehat, cakap, dan kreatif. Hal ini tentu berkaitan dengan tujuan psikomotorik pendidikan.
Contoh, untuk mewujudkan tujuan di atas akan sangat baik jika pers menyampaikan berbagai informasi tentang kesehatan. Dapat juga dengan memberi tempat masyarakat menyampaikan pikiran dan perasaan akan sebuah fakta dan fenomena dan fungsi pers sebagai media pendidikan tidak akan dapat dijalankan dengan optimal. Tanpa berpedoman pada tujuan pendidikan nasional, informasi yang disampaikan pers tidak akan mampu menyentuh esensi pendidikan. (KP).
Daftar Pustaka :
https://yoursay.suara.com/news/2020/01/21/114711/pers-mencerdaskan-kehidupan-bangsa
BIODATA PENULIS :
- Nama : Rini Marisa Silalahi
- Nim : 2003010031
- Kelas / Prodi : M01/PBSI
- Universitas Maritim Raja Ali Haji