PERS merupakan suatu instansi atau badan yang membuat penerbitan media massa, sosial dan merupakan media komunikasi atau media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Jurnalistik merupakan kewartawanan atau jurnalisme dimana suatu kegiatan yang meliput sebuah berita, mencari fakta dan data dan melaporkan peristiwa yang sedang terjadi dilokasi liputan, dengan kata lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Jurnalistik adalah aktivitas atau keterampilan mengumpulkan, menulis, menyunting, dan menyajikan berita di media massa. Pers adalah lembaga atau organisasi penerbitan media untuk publikasi karya jurnalistik. Media Massa adalah saluran atau tempat publikasi karya jurnalistik yang dikelola oleh lembaga pers.
Media massa, menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia. Dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik.
Pers juga memiliki fungsi dan peranan yang sangat dibutuhkan pada saat ini. Karena segala sesuatunya atau segala kegiatan pada zaman ini sangat banyak memiliki kaitan terhadap pers yaitu dinamakan sebagai media atau lebih umum untuk diketahui sebagai alat teknologi, dimana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa pers sebagai sumber informasi, pendidikan, pekerjaan atau ekonomi dan sebagai media serba guna.
Kita ketahui sebelumnya bahwa pers dapat menjadikan bangsa yang sejahtera, karena pada dasarnya pers merupakan suatu instansi sosial dan merupakan media komunikasi atau media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Melaksanakan kegiatan jurnalistik artinya segala informasi dapat kita ketahui dari pers. Namun saat ini atau pada zaman modern ini pers menjadi terkesampingkan akibat majunya teknologi.
Mengapa demikian ? karena cepatnya masyarakat mendapat atau memberikan informasi atau berita yang tidak diketahui dulu kebenaran, fakta dari berita yang didapat dan dengan mudahnya membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya kepada publik, hal tersebut dapat dikatakan akibat derasnya arus globalisasi.
Dimana globalisasi memiliki dua dampak, yaitu dampak positifnya berkembangnya ilmu pengetahuan dan ilmu teknologi dan tingkat kehidupan lebih baik, namun globalisasi juga memiliki dampak negatif yaitu pola hidup yang konsumtif, sikap yang individualistik, dan gaya hidup yang kebarat-baratan dan terjadinya kesenjangan sosial.hal ini menjadi tantangan baru bagi pers untuk menjadikan bangsa yang sejahtera lewat media massa dan media komunikasi untuk mempermudah segala sesuatunya.
Hadirnya media sosial seperti, Facebook, Instagram, Twitter serta Youtube membuat semua orang bisa melakukan pekerjaan seperti wartawan yang bertugas mencari dan menyungguhkan informasi pada publik tanpa memperhatikan kaidah-kaidah bahasa Indonesia dalam penulisan berita.
Kecepatan informasi yang muncul di media sosial, pun mampu merubah struktur peradaban manusia setiap waktunya seperti dampak negative dari adanya arus globalisasi. Pers harus mampu memberikan ruang kepada generasi muda agar dapat membedakan berita yang didapat, dibaca, bahkan disalurkan berita yang benar atau hoaks. Jangan sampai mereka menganggap seluruh berita yang ada di media sosial benar. Hal ini pun membuat berbagai spekulasi yang memprediksi tidak akan ada lagi wartawan yang melakukan peliputan setiap peristiwa.
Menjamurnya media elektronik online yang tak bisa lagi terbendung selalu mengisi labirin-labirin akun media sosial. Sehingga Dewan Pers dengan tegas mengeluarkan regulasi untuk perusahaan pers dan wartawanya segera melakukan verifikasi factual sebagai langkah pembenahan pers berkredibel dan sehat.
Dengan demikian, pers di zaman millennial ini bukan lagi berada pada kepentingan bisnis dan kecepatan akses berita yang disajikan, melainkan memberikan kontribusi besar dengan menyajikan informasi yang berdampak pada moral bangsa Indonesia.
Menurut Harold D. Lasswell dan Charles R. Wright (ahli komunikasi media massa), ada tiga fungsi pers, pertama sebagai Alat Pengamat Sosial (Social Surveillance): Pers atau media massa merupakan lembaga yang mengumpulkan dan menyebarkan berbagai informasi dan pemahaman yang objektif terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar mereka.
Kedua, sebagai Alat Sosialisasi (Sosialization) Pers atau media massa dapat berfungsi sebagai alat sosialisasi mengenai nilai-nilai sosial dan mewariskannya dari satu generasi ke genarasi berikutnya. Kegita, sebagai Alat Korelasi Sosial (Social Correlation) Pers juga dapat berfungsi sebagai alat pemersatu berbagai kelompok sosial yang ada di masyarakat. Hal ini bisa tercapai dengan cara menyebarkan berbagai pandangan yang ada sehingga tercapai suatu konsensus. (KP).
DATA DIRI PENULIS
- Nama : Damayanty Egesfo Siallagan
- Universitas Maritim Raja Ali Haji
- Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia