Grebek Rumah Bandar Narkoba, Polisi Sita Belasan Bungkus Sabu

Terbit: oleh -53 Dilihat
FS-39-seorang-wiraswasta-warga-Kampung-Pasiran-Jaya-Kecamatan-Dente-Teladas-diamankan-petugas-satres-narkoba-Polres-Tuba-setelah-kedapatan-menyimpan-belasan-bungkus-sabu-di-dalam-rumahnya

TULANG BAWANG (KP), – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang ada di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku berhasil diamankan hari Jumat (06/09/2019), sekitar pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya. “Adapun identitas pelakunya yaitu berinisial FS (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Sabtu (07/09/2019).

Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku yang menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk melakukan transaksi barang haram. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan dan dilakukanlah penggeledahan terhadap seisi rumah

“Disana petugas kami berhasil menahan pelaku dan menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan bruto 2,76 gram, plastik klip kosong berukuran besar, empat buah kertas timah berwarna kuning, kotak plastik berwarna pink kolaborasi putih, pipet yang ujungnya runcing (sekop) dan HP Nokia warna hitam kolaborasi biru, selanjutnya pelaku berikut barang dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap Iptu Boby.

Saat ini pelaku masih melalui pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Satres Narkoba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (KP).


Editor : Muhammad Faisal

Pewarta : Hepi Suhara

Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *