ADVERTORIAL & LIPSUSBATAMHUKUM & KRIMINALINTERNASIONALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUSUARA RAKYAT

Bea Cukai dan Lantamal IV Gagalkan Peredaran BKC Ilegal

×

Bea Cukai dan Lantamal IV Gagalkan Peredaran BKC Ilegal

Sebarkan artikel ini
Potret suasana saat Konferensi PersBea Cukai Batam bersama Lantamal IV berhasil menggagalkan upaya peredaran BKC ilegal.

BATAM – Dalam komitmennya menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Batam bersama Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya peredaran BKC ilegal melalui Pelabuhan RoRo ASDP Telaga Punggur. Operasi ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,7 miliar dari total barang sitaan senilai Rp5,3 miliar, 06 Mei 2025.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman BKC HT ilegal yang diduga akan dikirim melalui Pelabuhan RoRo. Tim gabungan Bea Cukai dan Lantamal IV segera bergerak dan menemukan aktivitas mencurigakan di Jl. Pattimura arah Pelabuhan RoRo Punggur. Petugas Bea Cukai mendapati aktivitas bongkar muat dari sebuah truk yang mencurigakan.

Koordinasi cepat dilakukan dengan Lantamal IV, yang kemudian membawa truk tersebut ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan mendalam menemukan 309 tin atau 3.530.100 batang hasil tembakau tanpa pita cukai yang sah.

Total estimasi nilai barang ilegal ini mencapai sekitar Rp5,3 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp2,675 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Bea Cukai dalam “Operasi Gurita”, operasi nasional yang melibatkan intelijen, pengawasan, penindakan, dan pendekatan berbasis intelijen untuk memetakan wilayah rawan peredaran BKC ilegal di seluruh Indonesia, termasuk Batam. Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Batam telah melakukan 120 kali penindakan dengan barang bukti berupa 3.856.615 batang rokok ilegal, 30,12 liter MMEA, dan 1.400.000 gram HPTL.

Keberhasilan ini juga tidak lepas dari sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan kementerian/lembaga lainnya dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Bea Cukai Batam menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin dan berharap kerja sama ini terus ditingkatkan untuk mewujudkan Batam bebas dari peredaran BKC ilegal. (KP).

Baca Juga:  Pemerintah Anambas Perkuat Layanan Kesehatan di 10 Puskesmas Terpencil

Laporan : Ides


📊 Views: 12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *