NATUNA (KP),- Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fanyankes) adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang baik, diperlukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka peningkatan kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
Begitu lah ungkap Israd Akbar S.Kep,M.H Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna, kepada koranperbatasan.com Selasa, 19 Januari 2021. Israd menuturkan Fanyankes merupakan tempat yang di prioritaskan bagi peserta Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Namun menurut Israd, dengan keadaan Kabupaten Natuna yang memiliki wilayah kecamatan yang berbeda-beda pulau, sehingga banyak masyarakat melakukan perpindahan Fanyankes.
“Banyak masyarakat yang ingin pindah Fanyankesnya. Pindah fasilitas pelayanan kesehatan bisa di lakukan secara online dengan menggunakan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tuturnya.
Adapun tempat pelayanan Fanyankes lanjut Israd, bisa dilakukan di Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik.
“Bagi peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili juga bisa mengurus Fasyankes melalui aplikasi Mobile JKN. Kemudian peserta BPJS Kesehatan harus memiliki aplikasi Mobile JKN yang di download dari playstore (Android/Iphone). setelah daftar masukkan nomor kartu JKN-KIS, NIK e-KTP, isi data, alamat email.
Kode aktivasi tambah Israd, akan dikirim melalui email dan akan di notifikasikan, peserta bisa log in setelah pengaktifan, selama menunggu proses aktivasi peserta BPJS Kesehatan masih bisa menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan yang lama. (KP).
Laporan : Boy










