“BPK menilai pengawasan pengelolaan dan pelaporan PBJT di Kabupaten Natuna belum optimal. Kondisi tersebut berisiko menekan penerimaan daerah karena pajak yang dilaporkan dan disetorkan wajib pajak tidak selalu sesuai transaksi sebenarnya.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, diminta memperketat pengawasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) setelah BPK menemukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaporan serta penyelenggaraan PBJT belum optimal. BPK juga menemukan pemerintah daerah belum memiliki pedoman teknis yang memadai untuk melakukan penetapan pajak secara jabatan.
NATUNA – Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dan pelaporan PBJT Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025.
BPK mencatat persoalan pada sisi pemerintah daerah maupun wajib pajak. Dari sisi BPKPD, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaporan serta penyelenggaraan PBJT dinilai belum optimal.
Selain itu, BPKPD belum menyusun petunjuk atau pedoman teknis yang mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan, perhitungan, serta sumber data yang digunakan dalam penetapan pajak secara jabatan.
Sementara pada tingkat pelaksanaan, BPK menemukan sosialisasi kepada wajib PBJT belum optimal. Materi yang perlu ditekankan mencakup kewajiban melaporkan SPTPD secara benar, lengkap, dan jelas; memungut PBJT dari konsumen; serta menyimpan dan memelihara buku, catatan, dan dokumen pendukung pemungutan, pelaporan, dan pembayaran pajak.
Persoalan tersebut memiliki dampak langsung terhadap penerimaan daerah. BPK mencatat adanya risiko ketidaksesuaian antara pajak yang disetorkan dengan omzet sebenarnya pada wajib pajak yang tidak pernah melaporkan SPTPD.
Selain itu, pemeriksaan menemukan kekurangan penerimaan PBJT sebesar Rp283,45 juta ditambah bunga minimal Rp50,34 juta dari tiga wajib pajak. BPK juga menemukan kehilangan potensi penerimaan PBJT minimal Rp188,71 juta dari transaksi makanan dan/atau minuman yang tidak dipungut pajaknya.
BPK juga menemukan enam wajib pajak tidak menyampaikan atau tidak dapat menunjukkan bukti pendukung pemungutan dan penyetoran PBJT saat pemeriksaan. Sebagian menyatakan tidak melakukan pembukuan atau pencatatan dan tidak lagi menyimpan bukti kuitansi penerimaan pembayaran dari konsumen.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang dikutip dalam LHP, ketika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban menunjukkan pembukuan dan bukti pendukung, Pemeriksa Pajak Daerah memiliki kewenangan melakukan perhitungan dan penetapan pajak secara jabatan.
Namun, BPK menemukan Pemkab Natuna selama ini belum pernah melakukan penetapan pajak secara jabatan. Kondisi tersebut antara lain disebabkan belum adanya SOP atau petunjuk teknis yang secara rinci mengatur proses perhitungan dan sumber data yang digunakan.
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Natuna memerintahkan Kepala BPKPD menyusun dan menetapkan SOP penetapan pajak secara jabatan. Pemerintah daerah juga diminta melakukan sosialisasi atau menyampaikan surat edaran kepada wajib PBJT mengenai kewajiban pelaporan, penyimpanan dokumen, serta pemungutan pajak kepada konsumen.
Dalam rencana aksi, pelaksanaan rekomendasi tersebut dijadwalkan pada Semester I dan II 2026, dengan keluaran berupa surat perintah Bupati, SOP penetapan pajak secara jabatan, serta kegiatan sosialisasi atau surat edaran kepada wajib PBJT. Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan, pengawasan pajak tidak boleh berhenti pada pendataan dan imbauan. Ketika BPK sudah menemukan kekurangan pajak, potensi penerimaan yang tidak terpungut, serta lemahnya dokumen pendukung, pemerintah daerah harus menunjukkan bahwa sistem pengawasan benar-benar bekerja.
Tim Redaksi










