KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPARLEMENTARIAPEMERINTAHAN

BPK Rinci PPh DPRD Natuna, Rp53,6 Juta Kurang, Siapa Saja?

×

BPK Rinci PPh DPRD Natuna, Rp53,6 Juta Kurang, Siapa Saja?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Cen Sui Lan, gedung DPRD Kabupaten Natuna, dokumen LHP BPK, serta daftar 14 inisial pimpinan dan anggota DPRD yang tercatat dalam Lampiran 5. BPK menemukan kekurangan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 sebesar Rp53.606.771,25 atas gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Natuna. KoranPerbatasan.com

“BPK merinci kekurangan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2025. Dari hasil pemeriksaan, masih terdapat kekurangan sebesar Rp53,606 juta, dengan rincian 14 inisial pimpinan dan anggota DPRD dalam Lampiran 5 LHP BPK.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mendapat catatan serius dari BPK terkait pengelolaan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2025. Dalam Lampiran 5 LHP, BPK merinci terdapat 14 pimpinan dan anggota DPRD yang tercatat mengalami kekurangan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 dengan total Rp53.606.771,25.

Berdasarkan daftar perhitungan BPK, total PPh Pasal 21 yang seharusnya dipungut dan disetorkan mencapai Rp569.246.911,25. Namun, PPh yang telah dipungut dan disetorkan tercatat sebesar Rp515.640.140, sehingga terdapat selisih atau kekurangan sebesar Rp53.606.771,25.

BPK menyajikan rincian tersebut menggunakan inisial nama, sehingga identitas masing-masing pimpinan dan anggota DPRD tidak dituliskan secara lengkap dalam laporan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

No. Inisial PPh Seharusnya Telah Dipungut/Disetor Kekurangan
1 Rsd Rp31.537.648,50 Rp28.750.754,00 Rp2.786.894,50
2 WWL Rp42.243.706,50 Rp39.444.082,00 Rp2.799.624,50
3 Tbr Rp42.131.483,50 Rp37.100.780,00 Rp5.030.703,50
4 Az Rp41.332.078,50 Rp37.226.110,00 Rp4.105.968,50
5 LS Rp41.429.965,25 Rp37.118.382,00 Rp4.311.583,25
6 RH Rp41.677.336,50 Rp36.935.434,00 Rp4.741.902,50
7 MKB Rp42.499.276,25 Rp39.183.711,00 Rp3.315.565,25
8 DY Rp41.030.624,50 Rp37.116.494,00 Rp3.914.130,50
9 WRS Rp40.945.363,50 Rp37.079.950,00 Rp3.865.413,50
10 Spm Rp40.902.734,50 Rp36.970.334,00 Rp3.932.400,50
11 Ayd Rp40.436.581,50 Rp37.130.197,00 Rp3.306.384,50
12 HAS Rp41.444.718,00 Rp37.551.268,00 Rp3.893.450,00
13 EH Rp40.841.099,50 Rp37.028.294,00 Rp3.812.805,50
14 Slh Rp40.794.294,75 Rp37.004.350,00 Rp3.789.944,75

Seluruh angka tersebut bersumber dari Lampiran 5 LHP BPK.

Dari rincian tersebut, kekurangan terbesar tercatat pada inisial Tbr sebesar Rp5.030.703,50, disusul RH sebesar Rp4.741.902,50 dan LS sebesar Rp4.311.583,25. Sementara kekurangan terkecil dalam daftar tersebut tercatat pada inisial Rsd sebesar Rp2.786.894,50.

Baca Juga:  Bupati Natuna Kukuhkan 33 Anggota Paskibraka 2025 untuk HUT RI ke-80

Temuan rinci ini merupakan bagian dari persoalan yang sebelumnya diungkap BPK dalam pemeriksaan PPh Pasal 21 DPRD Natuna. BPK menemukan bahwa penghitungan PPh pada Januari dan Februari 2025 masih menggunakan tarif yang sudah tidak berlaku dan belum menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). TER baru digunakan mulai Maret 2025.

Selain itu, BPK menemukan uang representasi dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD belum diperhitungkan dalam pemungutan PPh atas penerimaan THR dan Gaji ke-13. Setelah dilakukan penghitungan ulang, total kekurangan awal mencapai Rp70.746.863,75. Sebesar Rp17.140.092,50 kemudian telah dipungut dan disetor pada 13–20 Mei 2026, sehingga tersisa Rp53.606.771,25.

BPK menyebut kekurangan tersebut mengakibatkan penerimaan negara berkurang Rp53.606.771,25. BPK juga mencatat persoalan tersebut berkaitan dengan belum optimalnya pengujian tagihan oleh Sekretaris DPRD, verifikasi oleh PPK SKPD, serta ketelitian Bendahara Pengeluaran dalam menghitung, memungut, dan menyetorkan PPh Pasal 21.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Natuna memerintahkan Sekretaris DPRD menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk memungut dan menyetorkan kekurangan PPh Pasal 21 sebesar Rp53.606.771,25 ke kas negara. Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Rincian angka dalam laporan BPK menunjukkan bahwa persoalan pajak bukan sekadar urusan administrasi. Setiap rupiah yang belum dipungut dan disetor adalah kewajiban yang harus diselesaikan. Jangan biarkan rekomendasi BPK hanya menjadi angka dalam laporan; pastikan seluruh kewajiban dituntaskan dan kesalahan serupa tidak berulang.


Tim Redaksi


 

📊 Views: 178

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *