KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan, Honorarium Natuna Lebih Bayar Rp63,17 Juta

×

Cen Sui Lan, Honorarium Natuna Lebih Bayar Rp63,17 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Cen Sui Lan dengan latar Pemerintah Kabupaten Natuna, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, serta rincian temuan belanja honorarium Tahun Anggaran 2025. BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp63.177.160,88 dan belanja honorarium lebih saji dalam LRA sebesar Rp77.441.160,88. KoranPerbatasan.com

“BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja honorarium Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp63,177 juta. Temuan tersebut berasal dari honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan (STPK), honorarium panitia, serta honorarium penyuluhan atau pendampingan.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mendapat catatan BPK terkait pengelolaan belanja honorarium Tahun Anggaran 2025. Hasil pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp63.177.160,88, sementara belanja honorarium juga tercatat lebih saji dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp77.441.160,88.

BPK Soroti Belanja Honorarium

Dalam LHP, BPK mencatat Pemkab Natuna pada 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp305.666.776.852 dengan realisasi Rp243.169.874.604,96 atau 79,55 persen.

Dari realisasi tersebut, terdapat belanja honorarium pada tujuh perangkat daerah. Nilainya antara lain Rp220,505 juta pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, Rp3,1 juta pada BKPSDM, Rp63,75 juta pada BPBD, Rp77,1 juta pada DLH, Rp207,36 juta pada Dinas Kesehatan, Rp10 juta pada Disdikbud, dan Rp1,1204 miliar pada DP3AP2KB.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban dan wawancara dengan pihak terkait kemudian menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pembayaran honorarium.

TPK dan STPK Bermasalah

BPK menemukan pembentukan TPK dan STPK pada lima perangkat daerah belum sesuai ketentuan.

Salah satu persoalannya, TPK yang ditetapkan Sekretaris Daerah Natuna tidak mengikutsertakan personel antarsatuan kerja perangkat daerah. Selain itu, terdapat pemberian honorarium dengan tarif TPK kepada STPK atau kesalahan dalam penginputan nilai honorarium.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp22.244.000.

Dari jumlah itu, empat perangkat daerah terkait telah menyetorkan Rp14.264.000 ke Kas Daerah pada 5–18 Mei 2026. Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp7.980.000 pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah.

Baca Juga:  Cen Sui Lan dan Realitas UMKM Natuna, Ekonomi Belum Baik

Honor Panitia Gasing Juga Disorot

BPK juga menemukan persoalan pada pembayaran honorarium panitia di Disdikbud.

Dalam kegiatan Perlombaan Gasing Natuna dalam rangka HUT ke-26 Kabupaten Natuna Tahun 2025, sebanyak 10 orang panitia menerima honorarium dengan perhitungan berdasarkan jumlah hari pelaksanaan kegiatan.

Padahal, berdasarkan ketentuan Standar Harga Satuan Regional (SHSR), honorarium panitia dihitung dengan satuan per kegiatan, bukan per hari. Perhitungan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.352.500.

Honor Psikolog Rp9 Juta per Bulan

Temuan berikutnya berkaitan dengan honorarium penyuluhan atau pendampingan pada DP3AP2KB.

BPK menemukan satu orang psikolog klinis berpendidikan S2 yang bertugas sebagai Pendamping Kasus Perempuan dan Anak menerima honorarium Rp9 juta per bulan.

BPK menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan SHSR dan UMK Natuna Tahun 2025 sebesar Rp3.628.002, batas maksimal honorarium untuk tenaga berpendidikan S2 adalah Rp4.825.242,66 per bulan.

Pihak DP3AP2KB menjelaskan pembayaran Rp9 juta tersebut didasarkan pada tarif honorarium psikolog klinis yang sebelumnya digunakan pada 2024. Namun, BPK mencatat PPTK dan perencana keuangan DP3AP2KB menyatakan tidak mengetahui ketentuan mengenai perhitungan maksimal honorarium berdasarkan SHSR.

Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran honorarium penyuluhan atau pendampingan sebesar Rp48.844.660,88 setelah memperhitungkan PPh.

Total Kelebihan Bayar Rp63,17 Juta

Jika dirinci, tiga persoalan tersebut menghasilkan kelebihan pembayaran:

  • Honorarium TPK dan STPK: Rp7.980.000
  • Honorarium panitia: Rp6.352.500
  • Honorarium penyuluhan/pendampingan: Rp48.844.660,88

Totalnya mencapai Rp63.177.160,88.

Selain kelebihan pembayaran, BPK juga menemukan belanja honorarium lebih disajikan dalam LRA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp77.441.160,88.

BPK Soroti Pengawasan Tujuh Perangkat Daerah

BPK menyebut persoalan tersebut disebabkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran honorarium oleh Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala BPBD, Kepala DLH, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdikbud, dan Kepala DP3AP2KB belum optimal.

Baca Juga:  Terungkap Dalam Diskusi SMSI Jokowi Presiden Terkuat Se-Asia

Selain itu, PPTK dinilai belum memedomani ketentuan SHSR dalam menyiapkan administrasi pembayaran honorarium. PPK SKPD pada perangkat daerah terkait juga dinilai kurang cermat dalam melakukan verifikasi permintaan pembayaran honorarium.

Bupati Diminta Tindaklanjuti Temuan

Atas persoalan tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati memerintahkan tujuh perangkat daerah terkait untuk meningkatkan pengawasan belanja honorarium serta memastikan PPTK dan PPK SKPD memedomani ketentuan SHSR dalam menyiapkan dan memverifikasi pembayaran.

BPK juga merekomendasikan Sekretaris Daerah, Kepala Disdikbud, dan Kepala DP3AP2KB memproses kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp63.177.160,88 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Bupati menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rencana aksi.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Temuan honorarium ini menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya soal besarnya uang yang harus dikembalikan, tetapi juga soal ketelitian dalam mengelola anggaran daerah.

Ketika aturan sudah menetapkan batas dan mekanisme pembayaran, pengawasan tidak boleh longgar. Bupati Cen Sui Lan perlu memastikan rekomendasi BPK benar-benar dituntaskan dan sistem pengawasan diperbaiki, agar uang daerah tidak kembali tersandung pada kesalahan yang sama.


Tim Redaksi


📊 Views: 42

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *