TAREMPA – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengakui kondisi fiskal daerah menghadapi tekanan dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar 12 persen dibandingkan APBD induk 2026.
Hal itu disampaikan Aneng dalam pidato pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026. Ia menjelaskan, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal terhadap perkembangan kondisi aktual, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Dalam rancangan P-APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp736,369 miliar, atau turun 12 persen dibandingkan APBD induk 2026. Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pusat, kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga tahun 2024, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Kondisi fiskal Anambas dinilai cukup rentan karena pendapatan daerah masih sangat bergantung pada transfer pemerintah. Dalam pidatonya, Aneng menyebut porsi pendapatan transfer masih mencapai lebih dari 90 persen dari keseluruhan pendapatan daerah.
Ketergantungan tersebut membuat perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas. Pemerintah daerah pun harus melakukan penyesuaian belanja sekaligus berupaya meningkatkan PAD.
Untuk memperkuat pendapatan daerah, Aneng menyebut pemerintah telah memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah untuk bekerja meningkatkan PAD. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk tim akselerasi optimalisasi PAD agar setiap potensi pendapatan dapat diidentifikasi dan dikelola secara terukur serta bertanggung jawab.
Di sisi lain, PAD dalam rancangan perubahan APBD juga mengalami penurunan sebesar 19 persen dibandingkan APBD 2026, menjadi sekitar Rp43,091 miliar. Penurunan tersebut antara lain berasal dari penyesuaian target pajak daerah dan retribusi daerah.
Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp688,791 miliar, turun 7 persen dibandingkan APBD induk 2026. Transfer pemerintah pusat diperkirakan sebesar Rp637,537 miliar atau turun 8 persen.
Tekanan fiskal juga berdampak terhadap belanja daerah. Belanja operasi dialokasikan sekitar Rp641,335 miliar, turun 9 persen. Belanja modal sebesar Rp24,599 miliar, turun 35 persen, sedangkan belanja transfer sebesar Rp69,434 miliar, turun 25 persen dibandingkan APBD induk 2026.
Khusus belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, anggarannya dialokasikan sebesar Rp11,621 miliar atau mengalami penurunan 38 persen dibandingkan APBD induk 2026.
Aneng menegaskan, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah lebih cermat dalam menentukan prioritas. Menurutnya, keterbatasan fiskal tidak boleh membuat anggaran sekadar habis dibelanjakan, tetapi harus diarahkan kepada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita tidak sedang berlomba menghabiskan anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.”
Ia juga menekankan bahwa setiap rupiah dalam APBD harus memiliki kebutuhan dan manfaat yang jelas, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, lanjut Aneng, akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan pembiayaan pembangunan, terutama bagi pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi kebutuhan daerah.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar keterbatasan APBD tidak menghambat pembangunan infrastruktur yang bersifat mendasar dan prioritas.
Aneng berharap pembahasan P-APBD 2026 bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak kepada masyarakat, berorientasi pada hasil, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Anambas secara berkelanjutan.
Laporan: Azmi










