Setelah ditangkap, MR langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk diperiksa. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui pencurian di rumah korban di Villa Kharisma 2. Penyidik menduga MR tidak beraksi sendirian dan saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Kejadian pencurian berlangsung pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat seluruh penghuni rumah tertidur lelap. Korban baru menyadari kejadian itu pada pagi harinya, ketika mengetahui sejumlah barang berharga telah hilang.
Barang-barang yang dicuri antara lain tiga unit ponsel yakni iPhone 11 warna hitam, iPhone 7 Plus warna gold, dan Samsung A25 warna navy, satu helm, STNK dan BPKB atas nama Yuliana Silvina, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Pelaku diduga telah mengamati rumah korban sebelumnya dan memanfaatkan momen sepi dini hari untuk melancarkan aksinya,” kata Aiptu Ade.










