HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKALIMANTAN BARATNASIONALPONTIANAK

Buron Satu Bulan, Pelaku Pencurian Rumah di Kubu Raya Dibekuk di Kampung Beting

×

Buron Satu Bulan, Pelaku Pencurian Rumah di Kubu Raya Dibekuk di Kampung Beting

Sebarkan artikel ini
Potret suasana saat Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap MR (21), pelaku pencurian rumah di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan MR dalam tindak kriminal lainnya. Ade menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada satu kasus ini, melainkan menyasar kemungkinan jaringan atau aksi serupa di lokasi lain.

“Kami terus mendalami kasus ini dan menyisir kemungkinan pelaku memiliki keterlibatan dengan jaringan lain atau melakukan pencurian di tempat lain,” tegasnya.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari. Warga diminta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci sebelum tidur, serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

MR kini ditahan di Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. (KP).


Laporan : Irfan


📊 Views: 19
Baca Juga:  Komunikasi Penanganan Wabah Memburuk, SMSI Ingatkan Kemenkominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *