Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan MR dalam tindak kriminal lainnya. Ade menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada satu kasus ini, melainkan menyasar kemungkinan jaringan atau aksi serupa di lokasi lain.
“Kami terus mendalami kasus ini dan menyisir kemungkinan pelaku memiliki keterlibatan dengan jaringan lain atau melakukan pencurian di tempat lain,” tegasnya.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari. Warga diminta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci sebelum tidur, serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
MR kini ditahan di Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. (KP).
Laporan : Irfan










