NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025 tercatat memiliki struktur aset Peralatan dan Mesin pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dengan nilai Rp10.057.356.280 per 31 Desember 2025.
Nilai tersebut tercantum dalam rekapitulasi Peralatan dan Mesin per Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam laporan yang sama, total Peralatan dan Mesin seluruh Pemerintah Kabupaten Natuna tercatat Rp581.915.271.761,87.
Rp10,057 Miliar Merupakan Nilai Aset
Angka Rp10,057 miliar tersebut merupakan nilai Peralatan dan Mesin yang tercatat sebagai aset Diskominfo, bukan berarti Diskominfo mengeluarkan Rp10,057 miliar untuk membeli peralatan selama 2025.
Dalam laporan keuangan pemerintah daerah, saldo Peralatan dan Mesin secara keseluruhan berasal dari saldo awal, penambahan aset selama tahun berjalan, serta pengurangan aset. Untuk seluruh Pemkab Natuna, saldo awal Peralatan dan Mesin tercatat Rp572,475 miliar, kemudian bertambah Rp41,558 miliar dan berkurang Rp32,119 miliar sehingga saldo akhirnya menjadi Rp581,915 miliar.
Karena itu, angka Rp10,057 miliar harus dibaca sebagai saldo aset pada akhir tahun 2025, bukan sebagai realisasi belanja Diskominfo dalam satu tahun anggaran.
BPK Catat 45 Aset Diskominfo Bernilai Buku Nol
Di tengah besarnya nilai aset tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK juga mencatat kondisi khusus pada aset Peralatan dan Mesin Diskominfo.
Berdasarkan tabel aset tetap Peralatan dan Mesin yang memiliki nilai buku nol tetapi masih digunakan, Diskominfo tercatat memiliki 45 aset dengan nilai perolehan Rp3.457.212.180. Akumulasi penyusutan atas aset tersebut juga mencapai Rp3.457.212.180, sehingga nilai bukunya menjadi Rp0.
BPK menjelaskan bahwa aset tersebut telah mencapai atau melewati masa manfaat menurut pencatatan akuntansi, namun masih digunakan dalam operasional pemerintah daerah.
Nilai Buku Nol Tidak Berarti Aset Rusak
Kondisi nilai buku nol perlu dibedakan dengan kondisi fisik aset. Nilai buku nol berarti nilai tercatat aset setelah memperhitungkan penyusutan telah habis. Dalam temuan BPK tersebut, aset justru disebut masih digunakan dalam operasional.
Karena itu, angka Rp3,457 miliar tidak dapat langsung disebut sebagai nilai aset rusak ataupun kerugian daerah tanpa adanya keterangan atau temuan pemeriksaan yang menyatakan demikian.
Selain itu, Rp3,457 miliar bukan tambahan di luar Rp10,057 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari struktur Peralatan dan Mesin Diskominfo yang tercatat memiliki nilai buku nol.
Perlu Dibedah Berdasarkan Inventaris
Besarnya nilai Peralatan dan Mesin Diskominfo membuat rincian masing-masing aset menjadi penting untuk melihat jenis perangkat, tahun perolehan, kondisi dan pemanfaatannya. Namun, angka Rp10,057 miliar dalam rekapitulasi tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan jenis barang secara satu per satu.
Untuk mengetahui secara lebih detail aset apa saja yang membentuk nilai tersebut, diperlukan dokumen inventaris atau KIB B, termasuk informasi mengenai nomor register, jenis barang, tahun perolehan, nilai perolehan dan kondisi barang.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai nilai Rp10,057 miliar tidak boleh langsung diarahkan pada dugaan penyimpangan sebelum terdapat dokumen atau temuan yang mendukung kesimpulan tersebut.
Kejaksaan: Telaah Berawal dari Laporan Pengaduan
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., kepada koranperbatasan.com mengatakan, pada dasarnya telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk. Hasil telaah tersebut, kata Aditya, akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kekurangan penerimaan atau persoalan pengelolaan keuangan negara secara konseptual dapat berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Perlu dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai hubungan antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) pelaku.
Kerangka berpikir tersebut, lanjutnya, juga diterapkan dalam melihat temuan BPK. Apabila berdasarkan temuan BPK terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk melakukan penelaahan lebih mendalam. Penelaahan itu diperlukan untuk menentukan apakah suatu pelanggaran memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Data Aset Belum Menjadi Kesimpulan Pidana
Dengan demikian, pencatatan Peralatan dan Mesin Diskominfo sebesar Rp10,057 miliar dan temuan mengenai 45 aset senilai Rp3,457 miliar dengan nilai buku nol merupakan fakta yang tercantum dalam dokumen keuangan dan pemeriksaan. Kedua informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya tindak pidana korupsi.
Jika kemudian terdapat laporan masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan aset tersebut, mekanisme penelaahan sebagaimana disampaikan Kejaksaan dapat menjadi tahapan untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana.
Sampai pada tahap itu, fakta yang dapat disampaikan adalah nilai aset, kondisi pencatatan, serta temuan pemeriksaan BPK, tanpa menarik kesimpulan hukum yang belum ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Redaksi










