NATUNA – Pemerintah Desa Kadur, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, menetapkan sektor perikanan tangkap sebagai basis utama ketahanan pangan desa untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini diambil berdasarkan analisis potensi kewilayahan serta regulasi perlindungan ekosistem laut. Namun, realisasi hilirisasi produk perikanan menghadapi hambatan struktural akibat kontraksi Anggaran Dana Desa (DD) dan ketiadaan fasilitas rantai pendingin (cold storage).
Kepala Desa Kadur, Herman, dalam keterangannya pada Senin (26/01/2026), menjelaskan bahwa ekosistem pemberdayaan masyarakat tahun ini akan mengintegrasikan Koperasi Merah Putih, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta enam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan yang beroperasi di wilayahnya.
”Untuk prioritas, kita lebih fokus ke perikanan tangkap sesuai potensi wilayah. Kita juga memiliki Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Laut untuk menjaga lingkungan dari aktivitas destruktif pihak luar,” ujar Herman.
Herman mengungkapkan bahwa Desa Kadur tengah menghadapi tantangan berat dari sisi fiskal. Pihaknya menyebutkan terjadi penurunan drastis pada alokasi Dana Desa tahun ini yang menyentuh angka Rp220 juta. Kondisi ini memaksa pemerintah desa melakukan rasionalisasi anggaran secara ketat.
Akibat keterbatasan tersebut, alokasi Dana Desa saat ini hanya mampu menyerap kebutuhan sektor kesehatan, meliputi insentif kader, operasional Posyandu, pengadaan obat-obatan, serta Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk penanganan stunting. Sementara itu, untuk infrastruktur ketahanan pangan “Kampung Nelayan Merah Putih” (KNMP), eksekusinya sepenuhnya bergantung pada intervensi anggaran dari kementerian terkait.
”Karena anggarannya dari kementerian, kita menunggu realisasi. Jika mengandalkan desa, anggaran tidak cukup karena turun drastis,” jelasnya.
Dalam analisis ekonominya, Herman menyoroti kelemahan mendasar dalam tata niaga perikanan saat ini, yakni pendeknya masa simpan komoditas. Metode pengawetan konvensional menggunakan es batu hanya mampu mempertahankan kualitas ikan selama lima hari, memaksa nelayan segera menjual hasil tangkapan ke pengepul dengan posisi tawar yang rendah.
Herman menegaskan bahwa kehadiran cold storage tidak dimaksudkan untuk mematikan peran pengepul atau pelaku usaha perikanan yang sudah ada. Justru sebaliknya, fasilitas tersebut dirancang sebagai ruang kolaborasi yang dapat dimanfaatkan bersama.
“Dengan adanya cold storage, kita bisa mengakomodir dan bekerja sama dengan pengepul-pengepul yang ada. Artinya, kita punya gudang penyimpanan yang bisa digunakan atau disewa oleh para pengepul. Di lapangan, mereka juga sangat membutuhkan fasilitas ini,” kata Herman.
Menurutnya, pengelolaan cold storage melalui BUMDes atau koperasi akan membuka skema kerja sama yang saling menguntungkan. Sebagian ruang penyimpanan disiapkan khusus untuk disewakan kepada pengepul dan pengusaha ikan skala kecil, sehingga kehadiran infrastruktur tersebut tidak menciptakan konflik kepentingan, melainkan memperkuat ekosistem usaha perikanan di Pulau Laut.
“Ini bukan soal saling menjatuhkan karena beda tupoksi. Cold storage ini hadir untuk membantu masyarakat sekaligus mendukung usaha-usaha kecil yang sudah berjalan,” ujarnya.
Menutup wawancara, Herman menyampaikan harapan besarnya agar infrastruktur cold storage dapat segera terealisasi. Keberadaan fasilitas ini diproyeksikan tidak hanya untuk memperpanjang masa simpan hingga enam bulan, tetapi juga untuk mengubah struktur pasar desa menjadi lebih mandiri dan ekspansif.
”Jika ada cold storage, kita bisa menerapkan sistem satu pintu (one gate policy) melalui BUMDes atau koperasi. Harapan kita ke depan, distribusi tidak lagi parsial lewat pengepul, tetapi terpusat. Koperasi inilah yang nantinya menyuplai kebutuhan kabupaten, provinsi, bahkan ekspansi pasar hingga ke wilayah Kalimantan,” pungkas Herman dengan optimis. (KP).
Laporan : Dhitto










