NATUNA – Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, terus berupaya melakukan pendataan nelayan yang belum memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto, S.Pi., M.Si disela-sela menghadiri peresmian Perumahan Nelayan Semintih, Minggu 30 Januari 2022.
“Kartu KUSUKA sebagai indentitas resmi dan sah bagi para nelayan yang berlaku secara nasional. Kartu ini juga sebagai salah satu syarat untuk membentuk suatu kelembagaan atau kelompok nelayan. Jadi untuk masyarakat di sini, akan kita data. Dan bagi yang berprofesi sebagai nelayan akan didaftarkan melalui aplikasi on-line Satudata KKP RI sehingga memiliki kartu e-KUSUKA dan kedepannya akan dicetak dalam bentuk KUSUKA berbasis ATM BANKING BNI,” ucapnya.

Menurut Hadi, jika kelembagaan atau kelompok nelayan itu sudah dibentuk, minimal Kartu e-KUSUKA wajib dimiliki oleh seluruh anggota kelompok sebagai salah satu syarat lulus verifikasi untuk menerima bantuan. Apabila terdapat program bantuan dari pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
“Salah satunya mungkin untuk bantuan alat penangkapan ikan,” tuturnya.
Hadi menjelaskan, menjelang Kartu KUSUKA yang permanen diterbitkan, Kartu e-KUSUKA sebagai pengganti sederhana berlaku sah, yang juga difungsikan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). Maka bagi para nelayan yang sudah terdata, akan mendapatkan e-KUSUKA (Kartu Kusuka Elektronik) dan sudah bisa digunakan.
“Kartu KUSUKA akan dicetak seperti bentuk kartu ATM, dimana Pemerintah Pusat bekersama dengan BNI,” terangnya.
Untuk terdata lanjut Hadi, syarat yang harus dilengkapi para nelayan berupa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menindaklanjuti yang disampaikan Hadi, Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan, Dedy Damhudy, S.Pi, M.Si memastikan, untuk nelayan di perumahan tersebut sudah didata oleh Dinas Perikanan Kabupaten Natuna.
“3 orang staf saat ini sedang berada di semintih untuk pendataan KUSUKA, menindaklanjuti pertemuan kemarin,” sebutnya menjawab koranperbatasan.com melalui pesan WhatsApp, Senin 31 Januari 2022.

Kata Dedy selain Semintih, pendataan juga dilakukan untuk para nelayan di Semedang dan Segeram.
“Dinas hanya mendata yang berprofesi nelayan saja, sesuai KTP dan KK. Mengingat penghuni Perumahan Nelayan Semintih belum sumuanya berprofesi sebagai nelayan, maka tidak bisa dipaksakan. Kecuali kedepannya mereka beralih profesi sebagai nelayan,” terangnya.
Diakui Dedy pada tahun 2019 lalu, 15 kecamatan yang berada di Kabupaten Natuna sudah pernah dilakukan pendataan ini. Namun berpusat di ibukota masing-masing kecamatan. Kendala yang dihadapi pada saat pendataan, nelayan banyak yang melaut.
“Sebenarnya di kecamatan sudah ada penyuluh perikanan bantu yg direkrut oleh KKP RI (dari sarjana perikanan asli daerah). Mereka punya akses ke aplikasi Satudata KKP RI untuk melakukan pelayanan langsung dilapangan dengan menginput data kusuka,” ungkapnya.
Dedy memastikan, khusus masyarakat yang berprofesi bukan sebagai nelayan. Tidak menutup kemungkinan, kedepannya beralih profesi sebagai nelayan, juga dapat difasilitasi oleh Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, untuk memperoleh Kartu KUSUKA.
“Namun tentunya Dinas Perikanan Nantuna akan berkoordinasi dengan kades/lurah setempat. Dan bekerjasama dengan penyuluh untuk verifikasi supaya datanya valid,” tutupnya. (KP).
Laporan : Johan










