TANJUNGPINANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa seluruh juru parkir (jurpar) resmi di wilayah kota telah dibekali surat tugas yang dikeluarkan secara sah oleh instansi berwenang. Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Parkir, Abdurrachman Djou, S.Tr.Tra., dalam keteranganny, Kamis, 31 Juli 2025, di ruang kerjanya.
Menurut Djou, masyarakat selama ini masih banyak yang belum mengetahui bahwa para jurpar yang bertugas di sejumlah titik parkir di Kota Tanjungpinang bekerja secara resmi di bawah pengawasan Dishub.
“Sampai saat ini, terdapat 179 juru parkir aktif yang tersebar di 176 titik parkir resmi yang dipungut retribusinya,” jelas Djou yang juga menjabat sebagai Kasubdit Tata Usaha Dishub Kota Tanjungpinang.
Djou menjelaskan bahwa secara umum, area parkir yang berada di atas lahan milik pemerintah daerah, seperti fasilitas umum (fasum), badan jalan, dan area tertentu seperti Pamedan, dapat dikenai retribusi parkir oleh Pemda. Sebaliknya, area yang dikuasai oleh pihak ketiga atau swasta dikenai pajak parkir, bukan retribusi.
“Contohnya seperti Matahari, mereka langsung membayar ke badan penyetoran pajak karena merupakan milik pribadi,” ujar Djou.
Dalam sistem pengelolaan retribusi, Dishub Kota Tanjungpinang menggunakan skema bagi hasil. Juru parkir akan menerima 40 persen dari total retribusi yang disetorkan, sementara 60 persennya masuk ke kas daerah.
“Setoran dilakukan setiap hari, tapi itu nilai kotor. Nanti tiap akhir bulan, kita hitung dan keluarkan 40 persen untuk juru parkir. Sisanya masuk ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Melalui penjelasan ini, Djou berharap masyarakat memahami bahwa keberadaan juru parkir resmi di Kota Tanjungpinang telah diatur dan diawasi secara langsung oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. (KP).
Laporan : Ides










