LINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga Tahun 2025–2029, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Rapat ini menandai langkah penting dalam perencanaan pembangunan lima tahunan di wilayah Kabupaten Lingga.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP, serta didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga.
Dalam kesempatan tersebut, penyampaian laporan gabungan komisi disampaikan oleh Capt. Ahmad Fajar, S.Pd., M.Mar., selaku Anggota DPRD yang mewakili Panitia Khusus (Pansus) pembahasan RPJMD.
Ahmad menjelaskan bahwa Pansus DPRD telah melakukan pembahasan secara komprehensif, sistematis, dan partisipatif. Proses tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari penelaahan dokumen perencanaan, rapat dengar pendapat (RDP), studi banding ke daerah lain, hingga koordinasi dengan tenaga ahli penyusun dokumen, serta penyusunan laporan akhir.
“RPJMD Kabupaten Lingga Tahun 2025–2029 telah disusun secara sistematis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Visi dan misi telah dirumuskan dengan jelas dan konsisten,” jelas Ahmad.
Berdasarkan hasil pembahasan menyeluruh, Pansus DPRD Kabupaten Lingga menyatakan bahwa dokumen RPJMD layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Bupati Lingga yang diwakili oleh Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, S.T., M.IP, mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD serta tim Pansus atas kerja kerasnya dalam menyempurnakan dokumen RPJMD tersebut.
“Semoga dengan disetujuinya Ranperda ini dapat memberikan manfaat nyata dan berdampak positif bagi masyarakat serta pembangunan daerah yang kita cita-citakan bersama,” ujarnya.
Dengan disetujuinya RPJMD 2025–2029, Kabupaten Lingga kini memiliki arah pembangunan yang lebih terstruktur dan terencana dalam lima tahun ke depan. (KP).
Laporan : Hasbi










