Banyak kepala daerah di wilayah perbatasan dan pulau terluar mengeluhkan bahwa format standar kebijakan fiskal pusat membuat mereka tak leluasa menyusun rencana pembangunan daerah sesuai kebutuhan nyata. Bahkan, reformasi Dana Desa yang semula digadang sebagai jawaban atas ketimpangan pembangunan desa, kini menjadi sumber tekanan administratif baru yang tidak proporsional terhadap kapasitas SDM di daerah 3T.
Jika reformasi fiskal terus melaju tanpa refleksi spasial dan keadilan distribusi, maka bukan tidak mungkin wilayah 3T akan semakin terpinggirkan dalam struktur keuangan nasional. Bukannya menjadi alat pemerataan, kebijakan fiskal malah berpotensi memperlebar jurang antarwilayah.
Sudah saatnya kebijakan fiskal nasional mengalami desentralisasi substantif, bukan hanya administratif. Desain ulang struktur anggaran nasional harus mengintegrasikan variabel geografis, kultural, dan sosial-politik yang khas wilayah 3T. Penguatan dana afirmatif yang ditujukan khusus bagi daerah perbatasan, kepulauan, dan kawasan pedalaman bisa menjadi langkah awal.
Lebih dari itu, diperlukan kerangka monitoring dan evaluasi yang berbasis bukti langsung dari lapangan, bukan sekadar pelaporan numerik atau akuntabilitas formalistik. Reformasi fiskal sejati adalah yang mampu menjembatani antara angka di tabel dan denyut kehidupan di wilayah terluar republik.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










