KALBAR – Kantor Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencatat lebih dari 3.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia sepanjang tahun 2025. Data tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi antara pejabat imigrasi dengan awak media di PLBN Entikong, Selasa (16/12/2025).
Kasubbid Imigrasi PLBN Entikong, Hendrik, dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan antusias tersebut, menjelaskan bahwa pemulangan ribuan PMI tersebut dilakukan baik melalui prosedur resmi (prosedural) maupun di luar prosedur biasa (non-prosedural). Ia menekankan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan dan berdasarkan data faktual yang tercatat di kantornya.
“Sepanjang tahun 2025, pemulangan para PMI bermasalah sebanyak tiga ribu lebih, baik prosedural maupun non prosedural, berjalan sesuai dengan prosedur dan data riil yang ada di Imigrasi PLBN Entikong,” jelas Hendrik kepada awak media.
PLBN Entikong, sebagai salah satu pintu masuk vital penghubung Indonesia dan Malaysia, menjadi titik pantau utama arus lalu lintas warga, termasuk PMI. Hendrik mengimbau masyarakat, khususnya calon PMI, untuk mengurus seluruh dokumen dan legalitas kerja secara resmi sebelum berangkat ke Malaysia.
“Himbauan kepada warga yang ingin menjadi PMI untuk mengurus dokumen dan legalitas secara resmi, supaya kedepannya di negara tujuan, PMI mendapat perlindungan hukum dan hak kerja,” tegasnya.
Pertemuan silaturahmi ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan kemitraan yang baik antara instansi pemerintah dan insan pers. Kedua belah pihak berharap komunikasi dan kerja sama ini dapat terus terjaga untuk menyebarluaskan informasi yang akurat dan mendukung upaya penegakan hukum di bidang keimigrasian. (KP).
Laporan : Irfan
Editor : Dhitto










