KEUANGANOPINISALAM PERBATASAN

Ketimpangan Fiskal Rugikan Daerah 3T

×

Ketimpangan Fiskal Rugikan Daerah 3T

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah 3T
Ilustrasi ketimpangan fiskal struktural melemahkan pembangunan wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)

Ironisnya, dalam banyak kasus, kebijakan efisiensi anggaran justru menjadi dalih untuk memangkas belanja pembangunan di wilayah 3T. Pemerintah pusat kerap melakukan rasionalisasi anggaran tanpa mekanisme afirmatif bagi daerah-daerah dengan ketertinggalan struktural. Ketika APBN dipangkas karena tekanan defisit, dampak paling parah justru dirasakan oleh daerah yang paling membutuhkan intervensi fiskal.

Masalah ini bukan sekadar persoalan teknokratis fiskal, melainkan bentuk ketimpangan politik anggaran. Daerah 3T kerap tidak dilibatkan dalam forum-forum strategis nasional seperti Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), meski dampak kebijakan fiskal menyentuh langsung pada kelangsungan hidup masyarakat mereka. Dalam konteks ini, daerah 3T bukan hanya korban dari sistem fiskal yang tidak adil, tetapi juga dari proses politik anggaran yang eksklusif.

Solusi untuk keluar dari jebakan ketimpangan ini membutuhkan reformasi fiskal yang lebih progresif dan berbasis keadilan spasial. Pemerintah pusat harus berani melakukan re-desain formula transfer fiskal yang mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, kesenjangan infrastruktur dasar, serta urgensi layanan publik. Di saat yang sama, kapasitas fiskal daerah 3T harus diperkuat melalui afirmasi teknis, seperti pelatihan perencanaan anggaran, peningkatan kapasitas digitalisasi fiskal, serta insentif untuk inovasi PAD.

Tak kalah penting, ruang partisipasi daerah 3T dalam forum pengambilan keputusan fiskal harus dibuka lebar. Demokratisasi fiskal hanya mungkin terjadi jika suara dari pinggiran didengar dan diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkrit. Mengabaikan hal ini hanya akan memperpanjang ketimpangan dan memupus harapan terhadap janji pemerataan pembangunan nasional.

Jika Indonesia sungguh ingin menjadi negara yang inklusif secara fiskal, maka ketimpangan sistemik dalam arsitektur keuangan negara harus diselesaikan secara struktural dan berkeadilan. Wilayah 3T tidak boleh terus-menerus menjadi objek kebijakan dari balik meja birokrasi pusat. Mereka harus menjadi subjek pembangunan yang setara dalam sistem fiskal nasional.

Baca Juga:  Cerbisan Cahaya di Persimpangan Malam

Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan


📊 Views: 16

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *