Kegiatan ini menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1990, sebagai kerangka hukum utama dalam perlindungan spesies langka dan ekosistem laut.
Penyu yang terdiri dari lima spesies di perairan Indonesia, termasuk Eretmochelys imbricata (penyu sisik) dan Chelonia mydas (penyu hijau) dikategorikan sebagai satwa dilindungi dengan status konservasi kritis oleh IUCN. Eksploitasi terhadap penyu dan telurnya, selain melanggar hukum, juga mempercepat degradasi ekosistem pesisir dan memicu ketidakseimbangan rantai trofik laut.
“Kami mengedukasi masyarakat bahwa menjaga keberadaan penyu bukan sekadar narasi pelestarian, tapi sebuah keharusan ekologis,” tambah Leonard.
Sosialisasi ini juga mengedepankan prinsip conservation outreach, yakni mendekatkan pendekatan konservasi pada masyarakat melalui edukasi langsung di ruang-ruang informal dan publik. Pendekatan ini terbukti lebih efektif dalam membangun empati ekologis dibandingkan pendekatan represif semata.
Kegiatan yang dipimpin oleh Wilker LKKPN Anambas ini turut melibatkan sinergi lintas sektor, antara lain Polair Anambas, Lanal Tarempa, Dinas Perikanan dan Pangan (DP3), serta PSDKP Anambas, sebagai bentuk penguatan multi-stakeholder governance dalam menjaga integritas kawasan konservasi.










