CERITA PERBATASANHUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANNASIONALNATUNAPOTRET PERBATASAN

Merasa Jadi Korban, Istri Sah Oknum Camat di Natuna Resmi Lapor Polisi

×

Merasa Jadi Korban, Istri Sah Oknum Camat di Natuna Resmi Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelapor LL didampingi kuasa hukumnya, Indra Saputra, S.H., M.H., LL menunjukan bukti laporan kepada Redaksi Koran Perbatasan.

“Redaksi Koran Perbatasan mengamati langsung ketegangan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Di bawah terik matahari siang, sesaat setelah keluar dari kantor kepolisian usai membuat laporan, seorang perempuan berinisial LL, didampingi kuasa hukumnya, menghampiri redaksi dan dengan tegas menyampaikan kronologi laporan dugaan perzinahan yang menyeret nama JD dan MS.”

NATUNA – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat publik di Kabupaten Natuna memasuki babak baru. LL istri sah dari seorang oknum camat, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Satreskrim Polres Natuna atas dugaan tindak pidana perzinahan, Sabtu, 10 Januari 2026.

Didampingi kuasa hukumnya, Indra Saputra, S.H., M.H., LL mendatangi Mapolres Natuna untuk menyerahkan berkas laporan dengan Nomor: 08/IS-RK/I/2026. Laporan ini merupakan buntut dari peristiwa yang dialami sang istri terhadap suaminya, JD, dengan seorang wanita berinisial MS. Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Natuna.

LL mengungkapkan bahwa kecurigaannya bermula saat ia terbangun dari tidur dan tidak mendapati suaminya di kamar. Setelah mencari ke berbagai ruangan, ia mendapati suara mencurigakan dari kamar milik saudari MS yang berada di lantai dua rumah tersebut.

BACA JUGA: Marzuki Bongkar Hoax Utusan Presiden Datang Natuna

Dalam surat kronologis disebutkan pelapor melihat melalui celah pintu yang tidak rapat bahwa terlapor JD dan MS berada di dalam kamar tanpa mengenakan busana. Pelapor juga menyaksikan secara langsung perbuatan yang tidak semestinya dilakukan oleh pasangan yang bukan suami istri sah.

Kuasa hukum Pelapor, Indra Saputra, menegaskan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  DPMD Natuna Adakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Desa 2020

Kami meminta pihak Kepolisian Resor Natuna untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai kehormatan serta martabat rumah tangga klien kami, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat, ujar Indra Saputra dalam surat permohonannya.

BACA JUGA: Misteri Kasus Camat Natuna Mengguncang Nurani Publik

Dalam tuntutannya, pihak pelapor meminta kepolisian untuk menerima laporan pengaduan, melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum, serta memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat mengingat posisi Terlapor sebagai pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh baik bagi warga.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, ketika dikonfirmasi Koran Perbatasan melalui pesan WhatsApp, Minggu, 11 Januari 2026, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.

“Sudah kami terima laporan pengaduan kemarin, bang, dengan didampingi pihak pengacara pelapor. Tentunya semua laporan kami tindaklanjuti. Sementara ini dulu informasinya, ya, bang. Terima kasih,” kata Richie.

BACA JUGA: Pemberitaan Kasus Camat di Natuna Tuai Kontroversi Publik

Sebelumnya LL secara tegas menolak narasi pelecehan, pencabulan, dan pemerkosaan yang dilaporkan pihak lain. Ia menilai laporan tersebut telah merusak nama baik suaminya, menghancurkan rumah tangganya, serta menimbulkan tekanan psikologis berat bagi kedua anak kandungnya.

“Korban sebenarnya adalah saya. Rumah tangga saya hancur, anak-anak saya dibully. Jika ini hubungan antar orang dewasa, maka hukum harus jujur menyebutnya sebagai perzinahan,” ujar LL.

Ia menegaskan telah mempertimbangkan seluruh risiko hukum yang akan dihadapi dan menyatakan siap menjalani konsekuensi apa pun, termasuk menjadi orang tua tunggal demi masa depan anak-anaknya. (KP).

Baca Juga:  SPPG Bhayangkari Natuna Launching MBG untuk 1.350 Siswa

Laporan : Ran


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *