TAJUK

Natuna Darurat Komunikasi, Semua Diam, Media Dibiarkan Tanpa Kepastian

×

Natuna Darurat Komunikasi, Semua Diam, Media Dibiarkan Tanpa Kepastian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi krisis komunikasi di Natuna, menggambarkan seorang pejabat publik yang bungkam dengan tangan menutup mulut, sementara sejumlah awak media berupaya mewawancarai namun dihalangi. Situasi ini merefleksikan tertutupnya akses informasi dan minimnya kemitraan pemerintah daerah dengan media lokal.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas menyatakan Pasal 3 huruf c: “Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik…”

Dan lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan Pasal 4 ayat (3): “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.” Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang menghalangi pelaksanaan hak pers dapat dipidana.”

BACA JUGA: Natuna Darurat Komunikasi, Kominfo Membisu

Jika pejabat publik terus-menerus memilih diam, maka sesungguhnya mereka sedang melanggar amanat undang-undang, dan menyumbat jalur demokrasi lokal.

📊 Views: 19
Baca Juga:  Semangat Sumpah Pemuda, Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *