Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas menyatakan Pasal 3 huruf c: “Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik…”

Dan lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan Pasal 4 ayat (3): “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.” Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang menghalangi pelaksanaan hak pers dapat dipidana.”
BACA JUGA: Natuna Darurat Komunikasi, Kominfo Membisu
Jika pejabat publik terus-menerus memilih diam, maka sesungguhnya mereka sedang melanggar amanat undang-undang, dan menyumbat jalur demokrasi lokal.










