“Usaha Ojekwa di Tanjungpinang diterpa tudingan pencemaran nama baik dan kasus order fiktif, pemiliknya buka suara dan tempuh jalur hukum.”
Pemilik Usaha Ojekwa (Ojek Kaum Hawa) Kota Tanjungpinang, Indah Purmasari, memberikan klarifikasi terkait tudingan pencemaran nama baik terhadap usahanya yang beredar di media sosial pada 18 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa informasi yang disebarkan akun anonim tersebut tidak sesuai dengan fakta.
TANJUNGPINANG – Usaha Ojekwa yang dirintis Indah Purmasari mendadak menjadi sorotan setelah muncul tudingan di media sosial yang menyebut usaha tersebut tidak membayar pajak dan tidak memberikan hak kepada para mitra pekerjanya.
Indah yang ditemui di kediamannya, Kamis (19/2/2026), menyampaikan tudingan tersebut tidak benar. Ia menegaskan bukan tidak ingin membayar pajak, melainkan masih menunggu proses dari Dinas Perhubungan.
“Saya bukannya tidak mau membayar pajak, tapi saat ini masih menunggu proses dari Dinas Perhubungan. Informasinya usaha kami masih dikategorikan sebagai usaha berskala kecil,” jelas Indah.
Indah juga menjelaskan bahwa Ojekwa dibangun dengan tujuan membantu kaum perempuan yang belum memiliki pekerjaan tetap.
“Awalnya saya membangun Ojekwa untuk membantu teman-teman wanita yang belum punya kerja tetap. Kami ingin ada wadah khusus untuk perempuan,” ujarnya.
Terkait sistem penggajian, Indah menjelaskan bahwa sistem yang diterapkan adalah bagi hasil.
“Untuk tambahan bulanan, Ojekwa hanya mengambil 12 persen dari harga orderan. Kalau harian, Ojekwa mengambil 15 persen,” terang Indah.
Saat ini, Ojekwa memiliki 30 karyawan yang bergantung pada usaha tersebut. Indah khawatir tudingan yang beredar dapat berdampak pada perekonomian para kurir perempuan yang bekerja bersamanya.
Ia juga mencurigai adanya pihak tertentu yang mengetahui urusan internal usaha tersebut, namun enggan menyebutkan nama.
“Saya hanya ingin klarifikasi supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang sudah terlanjur menyebar luas,” katanya.
Selain tudingan pencemaran nama baik, Ojekwa juga mengalami kasus penipuan order fiktif yang menimpa salah satu kurir bernama Nova.
Menurut Indah, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB pada 18 Februari 2026. Pelaku bernama Yanti memesan makanan berupa Kazoku Dimsum dan meminta diantar ke Jalan Pemuda depan SMA 4, tepatnya di depan MS Komputer.
Namun setelah barang diantar, pelaku berdalih kesulitan mencari ATM dan hingga kini tidak melakukan pembayaran. Berdasarkan data kurir, nomor yang digunakan pelaku adalah 089530272051. Indah menyatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib.
“Saya berharap ada efek jera bagi pelaku. Jangan sampai kejadian seperti ini menimpa orang lain,” tegasnya.
Indah juga mengaku mendapat dukungan dari sejumlah pihak yang bersimpati atas musibah yang menimpanya. (KP).
Laporan: Novita










