Dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Senin (28/04/2025). Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah H. Boy Wijanarko Varianto dan dihadiri unsur pimpinan OPD terkait.
NATUNA – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah H. Boy Wijanarko Varianto, Senin (28/04/2025).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, dan turut dihadiri oleh unsur pimpinan OPD serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disprindagkopum) Natuna.

Dalam sambutannya, Sekda Natuna menyampaikan bahwa koperasi Merah Putih merupakan bentuk konkret dukungan daerah terhadap program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya penguatan ekonomi desa dan pengentasan kemiskinan struktural.
“Melalui koperasi, kita ingin membuka akses permodalan, pelatihan, dan pendampingan usaha bagi masyarakat desa dan kelurahan,” ujar Boy Wijanarko.
Boy Wijanarko menegaskan, langkah selanjutnya usai pembentukan koperasi adalah menyelenggarakan sosialisasi ke seluruh desa dan kelurahan di Natuna, yang terdiri dari 7 kelurahan dan 70 desa.

Sementara itu, Kepala Disprindagkopum Natuna, Marwan Syahputra, menjelaskan landasan hukum pembentukan koperasi Merah Putih, yakni:
- Inpres Nomor 9 Tahun 2025
- Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025
- SK Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satgas Koperasi Merah Putih
“Tugas utama bupati dan walikota dalam Inpres tersebut antara lain adalah menugaskan OPD terkait untuk mengoordinasikan pembentukan koperasi, memfasilitasi musyawarah desa, dan mengalokasikan anggaran pembuatan akta notaris,” terang Marwan.
Terkait model pembentukan koperasi, terdapat tiga pendekatan: pendirian koperasi baru, perluasan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang belum aktif.
Marwan juga menjelaskan bahwa pendanaan koperasi Merah Putih dapat bersumber dari APBN, APBD, APBDes, maupun sumber sah lainnya sesuai regulasi. Ini mencakup dana alokasi umum (DAU), dana desa (DD), dan dana alokasi khusus (DAK), termasuk dana otsus bagi daerah yang masuk dalam kategori khusus.
Sebagai bagian dari agenda nasional, rapat ini juga membahas persiapan kunjungan Menteri Koperasi yang dijadwalkan hadir di Natuna pada bulan Mei mendatang. Kunjungan ini bertujuan memantau kesiapan pembentukan koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
“Perjuangan ini akan terus berlanjut, dan koperasi Merah Putih adalah simbol kemandirian ekonomi dari akar rumput,” tegas Sekda Natuna dalam penutup sambutannya. (KP).
Kontributor : Diskominfo Natuna
Editor : Dhitto










