KALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap 60 kasus kejahatan sepanjang tahun 2025, yang terdiri dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas subsidi. Total 83 tersangka diamankan dan puluhan kilogram emas ilegal disita dalam penindakan tersebut.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada Rabu, 6 Agustus 2025. Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, S.I.K., didampingi Kasubdit Tipidter Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.
Dalam paparannya, Kombes Pol Burhanudin menjelaskan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 6 Agustus 2025, pihaknya telah mengungkap 40 kasus PETI di 26 lokasi berbeda, mulai dari kawasan hutan, sungai, hingga tempat pengolahan emas ilegal. Dari kasus tersebut, sebanyak 65 orang tersangka diamankan, termasuk pekerja tambang, pengangkut, pengolah, penampung, hingga pemodal.
“Barang bukti yang berhasil disita dari kasus PETI antara lain 33,71 kilogram emas, 25 unit mesin tambang, serta uang tunai Rp90.230.000 dan mata uang asing seperti Ringgit Malaysia, Bath Thailand, TWP Taiwan, dan Dolar Singapura,” jelasnya.










