Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari metode manual hingga penggunaan alat berat. Emas hasil tambang ilegal didistribusikan ke pengepul di berbagai kota.
Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan BBM dan gas subsidi, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap 20 kasus dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 14.070 liter Pertalite, 14.875 liter Solar subsidi, 75 tabung gas ukuran 3 kilogram, dan satu tabung gas ukuran 12 kilogram.
Kompol Yoan Febriawan menambahkan bahwa para pelaku kerap menggunakan kendaraan pribadi hingga truk untuk mengangkut BBM subsidi, yang kemudian dijual ke sektor industri dan pertambangan yang semestinya menggunakan BBM non-subsidi.
Kombes Pol Burhanudin menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk shock therapy atau terapi kejut terhadap kejahatan lingkungan dan ekonomi yang merugikan negara.
“Penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga pemodal dan korporasi besar yang terlibat,” tegasnya.
Selain tindakan hukum, Polda Kalbar juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan jangka panjang yang berbasis kajian akademik, ramah lingkungan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” pungkas Burhanudin. (KP).
Laporan : Irfan










