“Kapolres Natuna mengingatkan pentingnya keseimbangan pembangunan dan legalitas tambang di daerah perbatasan. Polres Natuna menghimbau pelaku usaha dan pemerintah untuk memastikan material konstruksi berasal dari tambang berizin demi mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan”
NATUNA – Menanggapi dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek pembangunan di Kabupaten Natuna, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasubsipenmas Aipda David Arviad, S.H., mengeluarkan himbauan resmi.
Menurut Kapolres, Natuna adalah daerah perbatasan yang strategis bagi NKRI. Pembangunan infrastruktur di daerah ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat pertahanan wilayah serta konektivitas antar pulau.
Landasan Hukum dan Himbauan Polres Natuna
Kapolres menegaskan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dilarang keras melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (Pasal 158).
“Menghimbau kepada pelaku usaha tambang agar mengurus perizinan agar tidak terjadi kerugian negara maupun kerusakan lingkungan,” kata Aipda David Arviad mewakili Kapolres Natuna, Sabtu (27/9/2025).
Ia juga mengingatkan, keseimbangan antara pembangunan dan legalitas sangat penting, apalagi di daerah perbatasan yang sering menghadapi keterbatasan ketersediaan material konstruksi.










