HUKUM & KRIMINALKEAMANAN PERBATASANTANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 2,8 Kilogram Sabu, Selamatkan Hingga 24 Ribu Jiwa

×

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 2,8 Kilogram Sabu, Selamatkan Hingga 24 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini
Polresta Tanjungpinang bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, BNNK Tanjungpinang, dan instansi terkait memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebelum dimusnahkan dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026). Barang bukti seberat 2.879,11 gram dimusnahkan setelah disisihkan sebagian untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika.

“Polresta Tanjungpinang memusnahkan hampir 2,9 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan hingga 24 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.”

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, S.H., M.H., memimpin pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 2.879,11 gram di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (5/8/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2.879,11 gram. Sebelumnya, dari total barang bukti seberat 2.973,54 gram, sebanyak 94,43 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, S.H., M.H., mengatakan dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BA (49) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan HS (26) sebagai buruh harian lepas.

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Hasil pemeriksaan menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 2.973,54 gram,” ujar AKP Syofian Rida.

Dari hasil penyidikan diketahui sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut menuju Kijang.

AKP Syofian Rida menjelaskan, tersangka HS menerima sabu dari seseorang berinisial BM di Malaysia beserta uang operasional sebesar RM7.000. Setelah tiba di Kijang, HS dijemput oleh tersangka BA dan dibawa ke sebuah ruko di Tanjungpinang untuk menyerahkan barang tersebut.

Baca Juga:  Pembina Utama Himpunan Melayu Raya Kepri Buka Puasa Bersama Anak Yatim

“Selanjutnya, sabu itu direncanakan akan dibawa ke Jambi,” jelasnya.

Penyidik juga mengungkap bahwa BA merupakan pihak yang menawarkan pekerjaan kepada HS setelah sebelumnya menerima tawaran dari seseorang berinisial UD.

Selain memperoleh uang operasional, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap paket apabila barang tersebut berhasil dikirim ke Jambi.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih memburu dua orang berinisial UD dan BM yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan di hadapan para saksi dan awak media. Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji menggunakan alat narkotest oleh petugas kesehatan untuk memastikan keaslian barang bukti.

Selanjutnya, kristal sabu dimasukkan ke dalam air mendidih hingga larut sebelum dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

AKP Syofian Rida menyebut, berdasarkan estimasi, setiap satu gram sabu dapat merusak empat hingga delapan orang.

“Dengan demikian, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.000 hingga 24.000 jiwa, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ia menegaskan Polresta Tanjungpinang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (KP).


Laporan: Ides


 

📊 Views: 13

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *