HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKALIMANTAN BARATKETAPANGNASIONAL

Polsek Marau Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 9 Gram

×

Polsek Marau Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 9 Gram

Sebarkan artikel ini
Potret F (34) yang diringkus anggota Polsek Marau karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

KALBAR – Seorang pria berinisial F (34), warga Desa Randai, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat diringkus anggota Polsek Marau karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 03 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungan setempat.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif aparat selama beberapa hari terakhir. F diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar lokal yang menyasar masyarakat desa.

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tersangka F di kediamannya. Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 10 paket klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto total 9 gram, satu unit timbangan elektrik, satu dompet warna hitam, serta satu plastik klip kosong,” jelas AKP Aris Pramudji Widodo dalam keterangan persnya pada Sabtu, 07 Juni 2025.


Potret sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Marau.

Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan, disaksikan oleh perangkat desa dan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan awal, F mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar selama beberapa bulan terakhir, dengan alasan tekanan ekonomi.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan F dalam jaringan yang lebih luas, termasuk asal pasokan sabu yang diduga berasal dari luar wilayah Ketapang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga:  KPP Basarnas Natuna Siagakan Tiga Alut Kawal Kunker Menkopolhukam dan Mendagri

AKP Aris Pramudji Widodo turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, terutama di wilayah pedesaan.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk menekan peredaran narkoba yang kini menyasar hingga pelosok. Bersama kita bisa memutus mata rantai jaringan narkotika,” tegasnya. (KP).


Laporan : Irfan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *