NATUNAPEMERINTAHAN

BPN Natuna Setujui Usulan Kuota Sertifikat Tanah Gratis

×

BPN Natuna Setujui Usulan Kuota Sertifikat Tanah Gratis

Sebarkan artikel ini
Lurah Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Hamdani, S.A.P.

“Lurah Batu Hitam mengonfirmasi persetujuan BPN terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap bagi masyarakat pesisir Natuna. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara resmi mulai menyasar masyarakat Kelurahan Batu Hitam setelah usulan kuota sertifikasi lahan disetujui instansi terkait.”

NATUNA — Lurah Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Hamdani, S.A.P., mengungkapkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengakomodasi usulan pemerintah kelurahan untuk memfasilitasi legalitas aset tanah masyarakat melalui program PTSL.

Hamdani mengatakan bahwa kuota awal yang dialokasikan sebanyak 100 bidang tanah, dengan potensi penambahan volume sesuai dengan dinamika kebutuhan dan tingkat partisipasi masyarakat di lapangan ke depannya.

Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir sengketa lahan serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik properti di wilayah Kecamatan Bunguran Timur. Menurutnya, proses verifikasi administrasi akan segera dilakukan guna memastikan target kuota tersebut tepat sasaran dan memenuhi regulasi teknis yang ditetapkan oleh kementerian terkait.

“Persetujuan dari pihak BPN ini merupakan respons positif atas aspirasi masyarakat Kelurahan Batu Hitam yang mengharapkan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah, ” ujar Hamdani saat di wawancara di ruang kerjanya, Rabu, 1 April 2026.

Hamdani menambahkan bahwa alokasi 100 unit tersebut merupakan tahap stimulan. Jika antusiasme warga tinggi dan persyaratan administratif terpenuhi secara kolektif, Kelurahan akan berkoordinasi kembali dengan BPN untuk mengajukan ekspansi kuota tambahan guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang belum memiliki sertifikat resmi.

Secara teknis, program PTSL ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi pendaftaran tanah yang selama ini dianggap kompleks oleh sebagian warga.

Hamdani menekankan pentingnya akurasi data primer, mulai dari batas-batas tanah hingga alas hak yang sah, guna menghindari kendala yuridis di masa mendatang.

Baca Juga:  Bakesbangpol Natuna Himbau Saling Mengingatkan Melakukan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat

“Pihak kelurahan berkomitmen untuk melakukan pendampingan intensif bagi warga dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses di BPN berjalan akseleratif,” tegas Hamdani.

Realisasi program ini diharapkan dapat mendongkrak nilai ekonomi aset masyarakat sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Natuna, khususnya di wilayah Batu Hitam.

Implementasi kebijakan ini juga dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga atas kepemilikan tanah secara sah dan transparan. (KP).


Laporan : Dhitto


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *