Efisiensi anggaran kerap digadang sebagai simbol keberhasilan reformasi birokrasi fiskal. Namun di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), praktik ini sering kali meleset dari tujuannya. Alih-alih meningkatkan kualitas layanan publik, efisiensi justru dijalankan melalui pemangkasan program pembangunan yang vital bagi masyarakat, sementara pos belanja rutin tetap mendominasi alokasi anggaran.
DALAM semangat penghematan dan optimalisasi sumber daya, pemerintah daerah dituntut menerapkan efisiensi anggaran. Secara normatif, langkah ini bertujuan untuk mengalihkan belanja tidak produktif menuju sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Namun di banyak wilayah 3T, efisiensi justru berubah menjadi dalih administratif untuk memangkas belanja pembangunan, tanpa menyentuh struktur belanja rutin yang rigid dan boros.
Efisiensi tanpa reformasi struktural hanya memperdalam ketimpangan fiskal. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa belanja pegawai dan operasional di beberapa daerah 3T bisa mencapai lebih dari 60 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara belanja modal, yang menjadi motor utama Pembangunan justru stagnan atau mengalami pemotongan.
Pola penganggaran di wilayah 3T sering kali menunjukkan anomali. Dalam laporan evaluasi APBD tahunan, ditemukan bahwa alokasi untuk pembangunan fisik dan pelayanan dasar dikorbankan demi menjaga “keseimbangan administratif”. Artinya, pemangkasan dilakukan pada sektor yang paling fleksibel, biasanya pembangunan dan program pemberdayaan, dan bukan pada struktur pengeluaran yang sesungguhnya perlu direformasi.










