Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan kapasitas teknis daerah dalam merancang program pembangunan yang efisien namun berdampak luas. Akibatnya, ketika efisiensi diberlakukan tanpa kajian mendalam, program pembangunan untuk masyarakat adat, nelayan kecil, atau petani kebun di wilayah 3T justru dihentikan. Dalam logika fiskal yang cenderung top-down, efisiensi tak lain menjadi cara halus untuk menunda janji pembangunan.
Efisiensi anggaran yang tidak menyentuh akar masalah adalah bentuk ilusi kebijakan. Ia tampak reformis di permukaan, namun konservatif dalam isi. Pemerintah daerah tampak patuh terhadap kebijakan pusat, melaporkan serapan anggaran yang “efisien”, namun tak benar-benar menyentuh transformasi kelembagaan. Penguatan sistem akuntabilitas anggaran atau perbaikan mekanisme partisipatif dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sering kali hanya formalitas.
Dalam konteks ini, istilah pars pro toto patut disematkan. Pemerintah mengklaim reformasi melalui efisiensi, padahal yang dilakukan hanyalah pemangkasan belanja pembangunan sebagai representasi tunggal dari perubahan. Hal ini memperkuat kesenjangan antarwilayah dan memperlemah daya tahan ekonomi masyarakat lokal di 3T.










